Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persiapan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 15 KUHP Baru Produk Indonesia

31 Januari 2023   15:39 Diperbarui: 31 Januari 2023   15:46 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, merupakan perbuatan yang oleh UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh KUHP baru ini harus bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat).

Tindak pidana pertama permufakatan jahat (Pasal 13), permufakatan jahat yang tidak dipidana (Pasal 14), dan Pasal 15 masih berlanjut dengan tindak pidana permufakatan jahat, dalam konteks persiapan. Persiapan yang dilakukan pelaku tindak pidana, bentuk sudah jelas ada alat, informasi, perencanaan tindakan, dan tindak tertentu untuk memperlancar proses tindak pidana.

Pasal 15 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

  • Persiapan melakukan tindak pidana terjadi jika berusaha untuk atau menyiapkan berupa alat, mengumpulkan informasi atau perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana.
  • Persiapan melakukan tindak pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas undang-undang.
  • Pidana untuk persiapan melakukan tindak pidana paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang
    bersangkutan.
  • Persiapan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • Pidana tambahan untuk persiapan melakukan pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (1)

Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai dalam mencapai tujuan. Persiapan melakukan tindak pidana hanya dijatuhi bagi tindak pidana yang sangat serius. dengan demikian, persiapan tindak pidana ditekankan pada sifat bahayanya tindak pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan tindak pidana.

Unsur dari tindak pidana persiapan dalam Pasal 15 KUHP baru ini adalah

1).Tindak pidana persiapan dikatakan terjadi, apabila sudah berusaha untuk atau menyiapkan berupa alat;

2).Menghimpun informasi;

3).Ada perencanaan tindakan;

4).Ada tindakan serupa yang intinya menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana (mempercepat proses);

5).Diatur dalam peraturan perundang-undangan (tindak pidana khusus).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun