Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persiapan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 15 KUHP Baru Produk Indonesia

31 Januari 2023   15:39 Diperbarui: 31 Januari 2023   15:46 1663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam tindak pidana persiapan, secara hukum, kontruksinya adalah ada /instrumen, sarana dan prasarana yang sudah disiapkan. Jadi menjadi kualifikasi di Pasal 15, sudah ada bukti permulaan alat/ instrumen/ sarana/ prasarana yang dipergunakan. Sebagai contoh pelaku yang berniat untuk menabrak seseorang (temannya), maka sudah nyata bukti, motor, wa/chat teman atas kegiatannya, sudah tahu tempatnya (lokasi), dan hal-hal lain yang mendukung kegiatan (menyamar pelaku supaya tidak dituduh, dengan membuat status rapat, liburan media sosial dan sebagainya).

Kalau untuk tindak pidana khusus, lihat kualifikasi yang masuk dalam persiapan itu sudah secara aturan perundang-undangan. Tindak pidana persiapan ini berbeda dengan percobaan tindak pidana, titik anjak cara berpikirnya adanya kualifikasi pidananya dalam persiapan, ada alat/instrumen/tindakan lain/tindakan yang memudahkan proses selesai tindak pidana, dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk tindak pidana persiapan bagi pelaku yang melakukan dikenakan dengan pidana l/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana tambahan untuk persiapan melakukan pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 persiapan melakukan tindak pidana hanya dijatuhi bagi tindak pidana yang sangat serius. Kualifikasi serius akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus. Karena tidak ada sebut serius model kayak mana, tergantung kasusistis. Pada intinya persiapan tindak pidana ditekankan pada sifat bahayanya tindak pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan tindak pidana. Hal ini dapat dimaknai persiapan yang dilakukan akan membunuh banyak orang (korban), wilayah sangat luas, dan hasil perbuatan berbahaya (kejam).

Ini menjadi ambigu (multitafsir) jika persiapan tidak serius, dan tidak berbahaya, namun kualifikasi tindak pidana persiapan sudah dilakukan, ada bukti alat/instrumen, tindak lain, atau tindakan untuk menyelesaikan proses tindak pidana yang dilakukan pelaku. Jadi pelaku sarana itu tidak serius atau tidak bahaya dapat dibebaskan dari tindak pidana persiapan, frase norma dalam UU No.1 Tahun 2023 ini tidak jelas. Untuk itu hakim harus membaca Pasal 15 dan penjelasannya secaa komprenshif dan cermat dalam memutus suatu perkara.

Adapun pasal 15 KUHP ini memiliki korelasi pada pasal-pasal berikut"

a.Pasal 16, yaitu mengenai persiapan tindak pidana akan dipidana dengan syarat yang terdapat dalam pasal tersebut.

b.Pasal 144, tentang pengertian istilah, bahwa persiapan juga termasuk dalam tindak pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.

c.Pasal 160, terkait dengan definisi dari makar yaitu adalah niat melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan

d.Pasal 196, tentang pemidanaan orang yang melakukan permufakatan jahat dan juga persiapan yang tertera dalam pasal 191 yaitu makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, pasal 192 yaitu makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasal 193 yaitu makar terhadap pemerintah, dan pasal 194 tentang pemberontakan.

e.Pasal 216, tentang pemidanaan orang yang melakukan permufakatan jahat dan juga persiapan melakukan tindak pidana yang tertera di pasal 210 yaitu tentang sabotase, pasal 211 tentang WNI yang dengan sukarela menjadi tentara asing saat sedang berperang, dan juga pasal 212 tentang orang yang dalam waktu perang memberikan bantuan kepada musuh atau merugikan negara Indonesia untuk kepentingan musuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun