Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

[Populer dalam Sepekan] Bagaimana Status WNI Eks-ISIS? | Keberhasilan "Parasite" | Bahaya Sexting!

16 Februari 2020   21:35 Diperbarui: 17 Februari 2020   05:44 3049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Wanita dan anak-anak asal Australia yang dahulu hidup di bawah kekuasaan kelompok teroris ISIS kini terlantar di kamp pengungsi al-Hawl di Suriah.(ABC NEWS / FOUR CORNERS)

Terkait nasib Warga Negara Indonesia (WNI) eks-ISIS, akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan sikap: tidak akan memulangkannya.

Keputusan tersebut diambil dari rapat kabinet yang digelar tertutup oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).

Dari data terbaru yang didapat, ternyata ada sekitat 689 WNI eks-ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki. Yang jelas, sikap dan keputusan yang diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan keamanan bagi ratusan juta penduduk di Indonesia.

Akan tetapi, sampai saat inipun masih dilakukan pendataan kembali jumlah yang valid. Sedangkan khusus untuk anak-anak masih akan dipertimbangkan kembali.

Selain kabar mengenai putusan Pemerintah mengenai WNI eks-ISIS, masih ada konten menarik lainnya seperti kesuksesan film "Parasite" pada Piala Oscar 2020 hingga kisah viral mahasiswa yang rela berjalan kaki demi mengambil uang di ATM 20 ribu.

Berikut 5 artikel terpopuler dan menarik di Kompasiana dalam sepekan:

1. Ketika Indonesia Kalah oleh Kampanye Teroris

Sebenarnya pernyataan sikap Pemerintah, lewat Menkopolhukam Mahfud MD, bagi Kompasianer Yon Bayu cukup menarik jika dilihat dari sisi kewarganegaraan.

Pemerintah, lannjutnya, seperti memang tidak mampu berkelit dari fakta bahwa UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak memberi ruang untuk mencabut status WNI ke-689 orang tersebut.

Sebab, itu sudah jelas kalau mereka masih tetap berstatus WNI, tetapi pemerintah menolak memulangkan karena alasan faktor keamanan di mana mereka memiliki potensi menjadi teroris baru di Indonesia.

Akan tetapi ada pernyataan besar dari Kompasianer Yon Bayu tentang kewajiban pemerintah melindungi warganya di luar negeri.

"Bukankah selama ini terhadap WNI yang sudah melakukan kejahatan di luar negeri, pemerintah juga tetap memiliki kewajiban untuk melindunginya?" tanya Kompasianer Yon Bayu. (Baca selengkapnya)

2. Film Parasite, Saksi Kebangkitan Film Korea dan "The Rise of Asia"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun