Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Divonis Bebas oleh Hakim, Seorang Petani Tua Menangis di Persidangan

8 Mei 2017   21:44 Diperbarui: 9 Mei 2017   04:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan Atok Rahim di PN Stabat, penasihat hukum menunduk menahan kesedihannya, Senin (8/5/2017).

Persidangan Atok Rahim di PN Stabat, penasihat hukum menunduk menahan kesedihannya, Senin (8/5/2017).MEDAN, KOMPAS.com - Abdul Rahim alias Atok Rahim (62), warga Dusun Pulogadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digiring pengawal tahanan Pengadilan Negeri Stabat memasuki ruang sidang dan mendudukkannya di kursi terdakwa.

Wajah tuanya terlihat tegang. Senin (8/5/2017) hari ini, status hukumnya ditentukan, apakah akan menghabiskan beberapa tahun usia sepuhnya di balik jeruji atau malah bebas.

Baca juga: Demo Petani Tuntut Pembebasan 2 Rekannya di Kendal Diwarnai Kerciuhan

Majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti yang juga Wakil Ketua PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Rosihan meminta hakim anggota Rifa'i membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum. Detik-detik terakhir pembacaan, suara hakim Rifa'i terasa berat sempat terdengar seperti menahan senggukan.

Hal yang sama terlihat dengan terdakwa dan penasihat hukumnya, Muhammad Mitra Lubis. Keduanya pelan-pelan terlihat mengusap matanya.

Hakim ketua lalu membacakan putusan, isinya menolak semua tuntutan jaksa karena dianggap tidak terbukti dan membebaskan terdakwa (vrijspraak).

Mendengar vonis ini, kedua tangan terdakwa langsung menutup mukanya. Petani tua ini menangis bahagia.

Mitra Lubis juga begitu, meski coba menutupi, dia terlihat menghapus air mata yang menggenang di pelupuk matanya.

Alasan hakim membebaskan terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Utami Filiandini menuding terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan sesuai Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan hak-hak terdakwa, harkat dan martabatnya," ucap Rosihan sambil mengetuk palu, Senin (8/5/2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun