Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah Resmi Revisi Pajak Mobil Hybrid

18 November 2017   08:30 Diperbarui: 18 November 2017   09:15 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil Plug-in Hybrid.

IV. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen)

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan_ kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
  • Sedan atau station wagon
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dart 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
  • Sedan atau station wagon
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

V. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima Puluh Persen)

  1. Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

VI. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam Puluh Persen)

  1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc,
  2. Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  3. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

VII. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen)

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik clilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
  • Sedan atau station wagon
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4.x2);
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:

  • Sedan atau station wagon
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4.x2);
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:

  • Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

4. Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun