Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Pemerintah Resmi Revisi Pajak Mobil Hybrid

18 November 2017   08:30 Diperbarui: 18 November 2017   09:15 587 0
Jakarta, KompasOtomotif –Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /Pmk.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk. 011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun