Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah Resmi Revisi Pajak Mobil Hybrid

18 November 2017   08:30 Diperbarui: 18 November 2017   09:15 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil Plug-in Hybrid.

Ilustrasi mobil Plug-in Hybrid.Jakarta, KompasOtomotif –Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /Pmk.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk. 011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Di dalam revisi ini terdapat penambahan frasa “baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak”, di lampiran semua klasifikasi daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali sepeda motor.

Ketika ditanyakan soal frasa tersebut, Muhammad Nur Yuniarto, Muhammad Nur Yuniarto, peneliti Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang bergelar Doktor ini mengatakan, kendaraan yang dilengkapi dengan “motor listrik” berarti hybrid, dan yang tidak dilengkapi berarti mesin konvensioal.

Baca juga : Menperin Tegaskan Regulasi LCEV Selesai Sebentar Lagi

Ini berarti kalau pajak mobil hybrid  sudah ada dan tinggal mengikuti aturan sebelumnya. Selanjutnya pada pasal kedua PMK Nomor 33 tahun 2017 ini juga sudah berlaku sejak Maret 2017.

Namun saat mencoba memastikan, pihak Kementerian Perindustrian sampai saat ini belum mengonfirmasi terkai hal tersebut. 

Intinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) untuk kendaraan berteknologi ramah lingkungan yang semula ditetapkan, 75 persen dan 50 persen, berkurang dratis. Acuan PPnBM mobil ramah lingkungan, kini sama seperti mobil berteknologi mesin konvensional, sesuai katergorinya masing-masing, entah itu 4x2, sedan, atau 4x4.

Berikut isi lengkapnya revisinya.

I. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% ·(Sepuluh Persen)

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon. dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Toyota C-HR Hybrid di GIIAS 2017.II. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua Puluh Persen)

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
  3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tetapi tidak melebihi 6  (enam) orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

III. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30 persen (Tiga Puluh Persen)

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
  • Sedan atau station wagon.
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel}, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
  • Sedan atau station wagon
  • Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun