Mari kita kembali ke Indonesia dengan angka penemuan PPATK. Disebutkan aliran dana yang ditenggarai lari ke rekening judi online sebesar 155 triliun. Jika jumlah ini dikonversikan ke total penduduk Indonesia, apakah yang terjadi?
Ayo kita hitung secara manual. Menurut data BPS pada 2021, penduduk Indonesia adalah sebanyak 273,88 juta. Usia produktif (20-60 tahun) mencapai 156,36 juta.
Jika Rp.155.000.000.000.000 dibagi dengan 156.360.000 maka hasilnya adalah Rp. 991.302,- per orang dewasa. Jumlah ini hanya 20% dari negara urutan ke-5 dengan penjudi terbanyak.
Dengan demikian, apakah judi di Indonesia masih tidak mengkhwatirkan? Atau apakah aliran uang yang terdeteksi oleh PPATK belum semuanya? Entahlah.
Meskipun demikian judi tetap adalah penyakit sosial di masyarakat. Terlebih lagi PPATK juga berkata jika rekening yang teridentifikasi mencakup berbagai golongan masyarakakat dan berbagai usia.
Apalagi judi online juga bisa bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Baik dalam bentuk investasi atau gim online. Atau hanya sekedar iklan giveaway murahan. Jadi, bisa saja para pelaku judi bukanlah penjudi. Mereka hanyalah korban yang tidak tahu sedang dijebak.
Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan hanya melarang judi atau memblokir situs online. Edukasi itu penting. Paling tidak pemerintah harus lebih canggih dari para bandar. Harus bisa selangkah lebih maju dan jangan hanya mengejar Bjorka saja.
**
Acek Rudy for Kompasiana