Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Baru Corona di Sulsel Tertinggi, Pemkot Makassar Mengenakan Sanksi, Semoga Masyarakat Berbaik Hati

20 Juni 2020   13:46 Diperbarui: 20 Juni 2020   13:59 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai warga kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), update terbaru pada hari jumat tanggal 19.06.2020, sedikit terasa kurang sedap. Bagaimana tidak, provinsi Sulsel telah didaulat menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru terbanyak.

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan, pada jumat sore tersebut, terdapat 1041 kasus baru di Indonesia dan kontribusi terbesar datang dari provinsi Sulsel dengan 207 kasus baru.

Penambahan kasus baru ini membuat Susel menjadi ketiga terbanyak dengan total 3573 kasus di bawah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur. Nah melihat perbandingan populasi, tentunya secara rasio, kasus di Provinsi Sulsel termasuk hal yang "patut diwaspadai."

Namun demikian, juru bicara penangangan Covid-19 Sulsel, Ichsan Mustari mengatakan bahwa hal ini terjadi lantaran tes cepat Corona telah merata di seluruh kabupaten-kota Sulsel.

Ia juga mengatakan bahwa meskipun peningkatannya signifikan, namun hal tersebut masih dalam kondisi terkontrol. Menurutnya, yang terpenting pihaknya bisa mendeteksi dan melakukan isolasi.

Ichsan juga tidak lupa mengharapkan kesadaran warga Sulsel menerapkan protokol kesehatan, mulai pakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lainnya.

Penolakan Masyarakat Sulsel Terhadap Rapid Test.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga kota Makassar sempat menolak kedatangan petugas medis berbaju hazmat di sejumlah kecamatan untuk mengadakan tes cepat.

Nampak warga melakukan blokade jalan, memasang spanduk menolak rapid test dan mengolok-olok petugas medis yang turun dari ambulans. Namun demikian, peristiwa tersebut akhirnya reda setelah Bhabinkamtibmas datang dan memberi penjelasan kepada warga.

Ilustrasi (Sumber: sulsel.idntimes.com)
Ilustrasi (Sumber: sulsel.idntimes.com)
Penolakan memang sering terjadi di kota Makassar dalam beberapa pekan terakhir. Isu yang beredar dan kurangnya sosialisasi menjadi penyebab. Belum lagi adanya penolakan oleh pihak keluarga-keluarga korban yang menolak pasien yang meninggal dunia dimakamkan dengan protap Covid-19.

Gencarnya Tes Cepat dan Cepatnya Penyebaran Virus.

"Kenapa Sulsel cepat sekali Covid-nya naik?" Penulis bertanya kepada seorang dokter sahabat, layaknya seseorang yang akan memulai citizen journalism.

"Karena kita memulai hidup baru dengan cara yang lama, koh :)" Jawaban singkat dan padat, penulis dapatkan dari dokter sahabat

"Masuk akal, namun bukannya ini karena test Covid-19 lebih gencar dilakukan?" tanya penulis lagi.

"Iya, test Covid memang dilakukan dengan gencar, namun dulu hasil positif hanya berkisar 10% saja, sekarang naik menjadi 50-60%."

Nah, perbincangan singkat ini cukup jelas bahwa penambahan kasus baru, tidak saja datang dari gencarnya tes Covid yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga karena gencarnya penyebaran virus itu sendiri.

Dilema Dengan Perdebatan Tiada Henti.

Cepatnya penyebaran di masyarakat Sulsel, maupun di Indonesia memang menjadi dilema yang harus dihadapi dengan perdebatan yang tiada henti.

Pemerintah pusat selalu melakukan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker, cuci tangan, social distancing hingga merekrut dokter Reisa, namun pada faktanya, angka terus bergerak naik.

Selain itu, keseriusan pemerintah juga terkait dengan besarnya anggaran penanganan Covid-19 yaitu sebesar 405,1 triliun, dengan rincian insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, dan perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp 70,1 triliun, hingga restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM yakni Rp 150 triliun.

Namun di sisi lain, dengan munculnya jargon New Normal yang mempebolehkan masyarakat kembali beraktivitas normal dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, ditenggarai memicu banyaknya kesalah-pahaman yang terjadi.

Kebijakan yang kelihatan tumpang tindih menjadi penyebab utama, seperti pasar tradisional sudah diizinkan beroperasi, namun tetap memperhatikan jarak di antara pengunjung. Nah, sejak kapan pasar tradisional dengan koridor sempit, bisa membuat para pengunjungnya berjaga jarak?

Belum lagi hoax yang beredar yang sekedar diterima untuk menenangkan hati yang gundah, seperti corona itu tidak ada, hanya flu biasa, atau corona bukan disebabkan oleh virus, angka kematiannya kan kecil, hanya 3%, obatnya sudah ada, dan seterusnya.

Ini tidak termasuk konflik kepentingan yang dibiarkan terjadi oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. New Normal sendiri dijadikan ajang pertarungan diantara para pendukung hidup sehat dan pendukung hidup kenyang, padahal kita tahu bahwa maksud dari New Normal adalah untuk mengakomodir kedua belah pihak.

Dibuat pula konflik diantara pasien dan rumah sakit. Disebutkan bahwa pemerintah sedang "merekrut" pasien covid untuk menguntungkan pihak rumah sakit, padahal sudah berapa rumah sakit yang merugi dan merumahkan karyawannya (ini akan jadi satu artikel penuh jika ingin dibahas).

Intinya hoax menurunkan kesadaran dan meningkatkan pembiaran. Belum lagi dengan banyaknya manusia yang "kepala batu" sehingga menjadi sebab musabab dari tingginya angka penularan, bukan hanya di Sulsel, namun seluruh Indonesia.

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.

Mulai Sabtu, 20 Juni 2020, warga kota Makassar, wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun. Diketahui bahwa Pemkot Makassar telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Paling tidak akan ada tiga sanksi, yakni berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan", kata Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19.06.2020.

Sanksi akan diberikan kepada orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, dan yang sedang berkerumun.

Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan secara memadai, atau usaha yang mendukung protap Covid-19.

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan atau teguran tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, hingga sanksi  berat berupa penutupan paksa, atau pencabutan izin tempat usaha.

Sementara untuk individu, sanksi berupa pembekuan KTP dan Data Kependudukan akan dilakukan.

Menurut Yusran, kebijakan ini terkait fakta bahwa setelah PSBB dilonggarkan, jumlah kasus Covid-19 masih saja terus meningkat.

Pemkot Makassar juga akan menggalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai 20 Juni 2020, yang melibatkan seluruh personel Pemkot Makassar dan juga aparat gabungan TNI/Polri.

Dalam konferensi Pers pada tanggal 16.06.2020, dokter Reisa Subroto mengatakan "Saya perlu sampaikan, virus ini benar-benar ada, saudara." Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang meragukan keberadaan virus Corona dan penyebarannya di dunia, serta keberadaanya yang telah menjangkiti ribuan masyarakat Indonesia.

Berbagai usaha telah dilakukan secara maksimal oleh pemerintah dan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Namun jika kesadaran masyarakat "hanya terbatas hingga disana saja" apa mau dikata.

Jika Achmad Yurianto yang tegas tidak mampu menghalangi, dokter Reisa yang cantik tidak mampu mencegah, marilah kita jadikan tontonan pengumuman resmi pemerintah terhadap situasi pandemi, menjadi sebuah iklan berseri yang tidak perlu dikomentari. 

Referensi: 1 2 3 4 5 6

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun