Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Baru Corona di Sulsel Tertinggi, Pemkot Makassar Mengenakan Sanksi, Semoga Masyarakat Berbaik Hati

20 Juni 2020   13:46 Diperbarui: 20 Juni 2020   13:59 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lagi hoax yang beredar yang sekedar diterima untuk menenangkan hati yang gundah, seperti corona itu tidak ada, hanya flu biasa, atau corona bukan disebabkan oleh virus, angka kematiannya kan kecil, hanya 3%, obatnya sudah ada, dan seterusnya.

Ini tidak termasuk konflik kepentingan yang dibiarkan terjadi oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. New Normal sendiri dijadikan ajang pertarungan diantara para pendukung hidup sehat dan pendukung hidup kenyang, padahal kita tahu bahwa maksud dari New Normal adalah untuk mengakomodir kedua belah pihak.

Dibuat pula konflik diantara pasien dan rumah sakit. Disebutkan bahwa pemerintah sedang "merekrut" pasien covid untuk menguntungkan pihak rumah sakit, padahal sudah berapa rumah sakit yang merugi dan merumahkan karyawannya (ini akan jadi satu artikel penuh jika ingin dibahas).

Intinya hoax menurunkan kesadaran dan meningkatkan pembiaran. Belum lagi dengan banyaknya manusia yang "kepala batu" sehingga menjadi sebab musabab dari tingginya angka penularan, bukan hanya di Sulsel, namun seluruh Indonesia.

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.

Mulai Sabtu, 20 Juni 2020, warga kota Makassar, wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun. Diketahui bahwa Pemkot Makassar telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Paling tidak akan ada tiga sanksi, yakni berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan", kata Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19.06.2020.

Sanksi akan diberikan kepada orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, dan yang sedang berkerumun.

Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan secara memadai, atau usaha yang mendukung protap Covid-19.

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan atau teguran tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, hingga sanksi  berat berupa penutupan paksa, atau pencabutan izin tempat usaha.

Sementara untuk individu, sanksi berupa pembekuan KTP dan Data Kependudukan akan dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun