JALAN PANJANG PEMAKZULAN GIBRAN, MUNGKINKAH?.
   KOMARUDIN DAID
   (  Pemerhati politik  )
Belum selesai kasus Izasah Jokowi, kini muncul kasus baru yang tidak kalah sengitnya,yaitu desakan  pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang tidak lain anak kandung Jokowi. Dibilang sengit karena kasus ini seperti halnya tuduhan izasah palsu Jokowi, juga melahirkan kontroversi yang  tajam diantara yang mendukung usul pemakzulan dengan yang menolak.
Sebenarnya hal tersebut wajar-wajar saja, Karena isu ini menyangkut posisi penting orang Nomor dua dinegara kesatuan Republik Indonesia yaitu Wakil Presiden Republik Indonesia, isu pemakzulan wapres Gibran tentu jadi perhatian  publik. Disamping itu, tokoh yang menjadi inisiator untuk gerakan politik pemakzulan ini bukanlah rakyat biasa, mereka adalah para mantan Jenderal,bahkan mantan wakil presiden Soeharto yaitu Jendral Tri Sutrisno yang juga ikut menandatangani desakan pemakzulan wapres Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai mana kita ketahui , sekelompok mantan Jendral dari tiga matra, yaitu TNI angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabungin Raka dari posisinya sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Mereka menyinggung kembali latar belakang Gibran bisa menjadi Wapres Prabowo Subianto. Adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomo 90/PUU-XXI/2023 dianggap biang keladi naiknya Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Paman Gibran yaitu Anwar Usman yang saat keputusan tersebut dibuat menjabat sebagai  ketua Mahkamah Konstitusi. Posisi sebagai ketua MK dianggap sarat kepentingan dan memiliki pengaruh yang lebih pada proses pembuatan satu keputusan, ketimbang delapan orang lainnya yang hanya sebagai anggota biasa, sehingga hasilnya keputusan yang dibuat menguntungkan Gibran, yang tidak lain keponakannya sendiri.
Saat hendak mencalonkan diri sebagai calon wakil Presiden, Gibran terkendala pada masalah umur, yang mensyaratkan seorang calon presiden dan/ Â atau wakil presiden harus berusia sekurang kurangnya 40 tahun. Pasal 169 hurup(q) Undang-undang pemilu tahun 2017, yang mensyaratkan umur seorang Presiden dan / wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Hasil uji undang-undang atau Yudisial Review yang diajukan mahasiswa,salah satunya  mahasiswa universitas sebelas Maret,Almas Tsaqibbirru, MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Yang pada  undang -undang pemilu nomor 7 tahun 217 pasal 169 hurup ( q)  mensyaratkan Berusia paling rendah 40 ( empat Puluh tahun)titik, ditambah dengan kalimat panjang lebar menjadi *Berusia paling rendah 40 ( empat puluh tahun ) atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah*.
Karena itulah masyarakat mencurigai kalau lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 semata-mata dipersembahkan sebagai karpet merah anak emas Jokowi, yang ketika itu ia masih jadi walikota Solo.
BELAJAR DARI KEPUTUSAN MK
kalau saja pemakzulan wapres Gibran berhasil, maka menjadi pelajaran yang sangat mahal untuk bangsa ini terutama Mahkamah Konstitusi dalam membuat keputusannya, bahwa sebuah keputusan dari MK yang ketika diketuk langsung berlaku azas Final and Banding, lansung berlaku, bersipat mengikat dan tidak bisa diajukan banding lagi, ternyata hanya mampu bertahan diatas kertas,  karena gerakan Rakyat sipil yang saat keputusan MK dibuat tidak bisa berbuat apapun, selain menyesali keputusan yang dianggap berpihak kepada Gibran semata, nyatanya bisa melawan keputusan tersebut  dengan hasil akhir pemakzulan Gibran, artinya rakyat mampu melawan keputusan dari lembaga yang sangat penting sekelas Mahkamah Konstitusi, dengan caranya sendiri.
Ironis,bagai mana tidak , berawal dari keputusan  MK nomor 90 /PPU- XXI/2023 Yang jadi sebab  terpilihnya  Gibran sebagai wakil presiden, disisi  lain wakil presiden Gibran di dimakzulan , juga atas dasar keputusan yang sama yang prosesnya dianggap penuh kecurangan, hanya menguntungkan Gibran semata .Belajar dari kejadian ini , maka janganlah main-main dalam membuat keputusan, apalagi menyangkut hal yang sangat strategis seperti presiden atau wakil presiden,mentang-mentang keputusan yang dibuat langsung berkekuatan hukum, mengikat, dan tidak bisa diajukan banding lagi ,alias Final and Banding. Gerakan Rakyat sipil non Parlemen ternyata mampu menjadi saringan terakhir untuk melawan keputusan MK, setelah semua partai dan politisi tidak mampu berbuat apa-apa. Memang ujung-ujungnya mekanisme pemakzulan oleh MPR, tapi tanpa arus deras dari Rakyat, termasuk purnawirawan TNI yang sudah jadi rakyat biasa, MPR tidak akan melakukannya.
PELUANG PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN.
Para Purnawirawan nampaknya bukan sekedar gertak sambal, surat usulan pergantian wakil presiden Prabowo Subianto yaitu Gibran Rakabuming Raka saat ini sudah sampai dimeja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bukti keseriusan mereka. Pertanyaanya sejauh mana DPR merespon surat tersebut. Yang pasti sampai saat ini surat  itu  masih di meja DPR, bisa jadi akan mengendap dalam waktu yang cukup lama, karena DPR bukan hanya perlu mempelajari teks , kalimat demi kalimat alasan  pemakzulan semata. Perkembangan Situasi politik tanah air dari hari kehari pasti dipantau, respon publik sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia atas usul pemakzulan wapres Gibran pasti menjadi penting yang secara seksama dipantau dan dipelajari situasi dan kondisinya.