Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkas Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Diserahkan ke Pimpinan DPRA

22 Oktober 2020   22:10 Diperbarui: 22 Oktober 2020   22:17 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Berkas hak angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah diserahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hak angket merupakan tahapan lanjutan dari penggunaan hak interpelasi.

Berkas tersebut diserahkan oleh perwakilan penggunaan hak angket anggota DPRA yang diterima langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, Kamis, 22 Oktober 2020.

Anggota Komisi II DPRA dari Fraksi PAN, Irpannusir, mengatakan ada 55 lebih anggota dewan yang menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Dengan rincian dari fraksi PAN, fraksi Gerindra, fraksi PNA, fraksi PAN, fraksi PKS dan fraksi Golkar.

"Seluruh ketua fraksi tersebut yang menyetujui penggunaan hak angket hadir bersama para inisiator saat menyerahkan hak angket kepada pimpinan DPRA," kata Irpannusir.

Dia pun mengaku dirinya merupakan salah satu inisiator dari hak angket tersebut. Adapun inisiator lainnya adalah politisi dari Partai PNA, M. Rizal Falevi Kirani, politisi Partai PA, Tarmizi SP dan politisi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan.

Perwakilan anggota DPRA serahkan hak angket ke Pimpinan DPRA, Istimewa
Perwakilan anggota DPRA serahkan hak angket ke Pimpinan DPRA, Istimewa
Irpannusir yang juga Juru Bicara (Jubir) penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan hak angket tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Hak angket tersebut akan segera dibawa ke paripurna. Untuk jadwalnya tergantung pada Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan besok pukul 10.00 Wib," tutur Irpannusir

Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa, penggunaan hak angket itu akan mengarah pada pemakzulan atau impeachment Gubernur. "Arahnya akan kesana," tegasnya.

Sebelumnya, Selasa, 29 September 2020, DPRA menolak jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi. Penolakan itu dibacakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi, di rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA.

Rapat paripurna DPRA itu, dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang didampingi Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang didampingi Wakil I DPRA, Dalimi, Wakil II DPRA, Hendra Budian dan Wakil III DPRA, Safaruddin.

Sekwan DPRA, Suhaimi, dalam membacakan keputusan tersebut menyampaikan, DPRA menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun