Mohon tunggu...
Medi Juniansyah
Medi Juniansyah Mohon Tunggu... Penulis - Menggores Makna, Merangkai Inspirasi

Master of Islamic Religious Education - Writer - Educator - Organizer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kontroversi Hak Angket Pemilu 2024: Memperkuat Demokrasi atau Ancaman terhadap Kestabilan Politik?

7 Maret 2024   09:54 Diperbarui: 7 Maret 2024   09:55 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi usulan hak angket pemilu 2024 - sumber gambar: bing.com (copilot designer)

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan inti dari proses demokratis suatu negara. Di setiap negara yang mengadopsi sistem demokrasi, pemilihan umum dianggap sebagai salah satu cara paling penting bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan mereka. Kberhasilan dan integritas sebuah Pemilu sering kali menjadi perdebatan hangat, terutama di era digital yang kompleks dan seringkali dipenuhi dengan tantangan baru.

Pemilu adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk menentukan arah politik dan pemimpin mereka. Kualitas dari proses pemilihan umum itu sendiri menjadi fokus perdebatan yang intens, terutama di tengah tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas yang semakin meningkat.

Sejak awal dicanangkan sebagai tonggak demokrasi yang menentukan arah dan keberlanjutan sebuah negara, Pemilu selalu menjadi momen yang dinanti-nanti. Pemilu menjadi cermin bagi kedewasaan sebuah bangsa dalam menjalankan proses demokratis, serta menjadi ajang bagi warga negara untuk menentukan pemimpin serta wakil-wakilnya. Dibalik hiruk-pikuk euforia demokrasi, seringkali muncul dugaan-dugaan tentang kecurangan yang menggerus legitimasi hasil Pemilu tersebut.

Pemilu 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan tantangan dan kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat, dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses demokratis. Salah satu usulan yang semakin menjadi sorotan adalah penerapan hak angket terhadap Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, bayang-bayang dugaan kecurangan kembali muncul di sejumlah lapisan masyarakat. Dugaan tersebut mencuat ke permukaan dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk para politisi yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Munculnya wacana tentang usulan hak angket Pemilu 2024 menjadi buah bibir di kalangan politisi, publik, dan media massa.

Usulan ini, yang secara garis besar bertujuan untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, menjadi bahan perdebatan yang sengit. Sebagian kalangan memandangnya sebagai langkah yang krusial dalam menjaga integritas demokrasi, sementara yang lain menganggapnya sebagai alat politik untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Di tengah dinamika politik yang memanas, muncul pula pertanyaan seputar posisi dan sikap partai politik terkemuka, seperti Partai Banteng, terhadap usulan ini.

Dalam tulisan ini, akan mengulas tentang pemahaman hak angket, pro kontranya, serta implikasinya terhadapan stabilitas perpolitikan Indonesia.

Pemahaman Hak Angket

Sebelum membahas implikasi hak angket pada Pemilu 2024, penting untuk memahami konsepnya secara mendalam. Hak angket adalah alat yang diberikan kepada badan legislatif untuk menyelidiki tindakan atau kebijakan pemerintah. Dalam konteks Indonesia, hak angket diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan wewenang kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menyelidiki dan memanggil pejabat pemerintah serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Penting untuk diingat bahwa hak angket bukanlah instrumen yang dapat digunakan secara sembarangan. Prosedur dan kriteria yang jelas harus diikuti dalam melaksanakan hak angket, termasuk penetapan obyek yang akan diselidiki, proses pengumpulan bukti, dan tahapan evaluasi hasil penyelidikan. Selain itu, hasil penyelidikan hak angket juga tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi lebih bersifat sebagai rekomendasi atau dasar untuk tindakan lanjutan, baik itu dalam bentuk perubahan kebijakan atau tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun