Berkas tersebut diserahkan oleh perwakilan penggunaan hak angket anggota DPRA yang diterima langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, Kamis, 22 Oktober 2020.
Anggota Komisi II DPRA dari Fraksi PAN, Irpannusir, mengatakan ada 55 lebih anggota dewan yang menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Dengan rincian dari fraksi PAN, fraksi Gerindra, fraksi PNA, fraksi PAN, fraksi PKS dan fraksi Golkar.
"Seluruh ketua fraksi tersebut yang menyetujui penggunaan hak angket hadir bersama para inisiator saat menyerahkan hak angket kepada pimpinan DPRA," kata Irpannusir.
Dia pun mengaku dirinya merupakan salah satu inisiator dari hak angket tersebut. Adapun inisiator lainnya adalah politisi dari Partai PNA, M. Rizal Falevi Kirani, politisi Partai PA, Tarmizi SP dan politisi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan.