Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengenal Pesawat Udara Negara dan Pengoperasiannya

28 Mei 2023   12:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   11:50 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Pesawat terbang umumnya diklasifikasikan berdasarkan pengguna atau operatornya yaitu pihak sipil dan militer,.namun terdapat pengguna selain militer dan sipil yaitu negara, sehingga pesawat yang digunakan tersebut adalah pesawat negara atau state aircarft.

Organiaasi Aviasi Sipil Dunia atau ICAO mendefinisikan pesawat negara pada pasal 3b Konvensi Chicago.yaitu "Aircraft used in military, customs and police services shall be deemed to be state aircraft".

Terjemahan langsungnya adalah pesawat yang penggunaanya oleh milter, kepabeanan dan kepolisian dianggap sebagai pesawat negara.

Sedangkan di Indonesia, definisi pesawat udara negara terdapat pada pasal 1 ayat 7 UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi : "Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dengan demikian pesawat yang dioperasikan oleh militer, kepabeanan dan kepolisian tidak hanya untuk mendukung tugas pokoknya saja tetapi juga jenis penerbangan lainnya seperti misi pencarian dan penyelamatan (SAR) serta pada proses penanggulan bencana sehingga kepemilikannya disini tidak selamanya merujuk pada jenis penerbangan yang memang sebagai  kebutuhan utama mereka masing masing.

Sedangkan penjabaran dan keterangan lainnya mengenai pesawat negara ini tertera pada Bagian Kedelapan -- tepatnya pada pasal 67--70 Undang Undang no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan pemerintah.

Bagaimana dengan aturan pada ruang udara pada penerbangan sipil dimana setiap negara memiliki aturan masing masing dalam navigasi udara dengan pedoman Konvesi Chicago, apakah berlaku pada pesawat udara negara ?

Pada pasal 3a Konvensi Chicago menyatakan "This Convention shall be applicable only to civil aircraft, and shall not be applicable to State aircraft", yang terjemahan langsung adalah Konvensi ini hanya berlaku untuk pesawat sipil dan tidak berlaku untuk pesawat udara negara.

Ini berarti aturan yang berlaku mengenai penggunaan ruang udara bagi pesawat sipil seperti misalnya navigasi udara, tidak berlaku bagi pesawat udara negara.

Akan tetapi ICAO juga menyebutkan di pasal 3d yang menyebutkan bahwa dalam menetapkan aturan kepada pesawat udara negara harus memperhatikan keselamatan navigasi (udara) pesawat sipil atau disebut dengan "due regard" (pasal 3d  Konvensi Chicago).

Pada konferensi ke 57, International Federation of Air Traffic Controllers Associations (IFATCA) menyebutkan bahwa pesawat udara negara dapat memenuhi kriteria "due regard" ini dalam tiga cara yaitu :

  • Beroperasi layaknya pesawat sipil namun tetap mematuhi aturan penerbangan sipil yang berlaku
  • Beroperasi dalam ruang udaranya sendiri atau ruang udara terbatas atau
  • Beroperasi dengan tidak berdasarkan aturan penerbangan sipil namun dengan prosedur khusus yang ditetapkan oleh negara dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan sipil.

Di Indonesia penetapan ruang udara terbatas dan terlarang sudah tercantum pada pasal 6  Peraturan Pemerintah no.4 tahun 2018 tentang  Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk keterangan lebih lanjut mengenai ruang udara terbatas terdapat pada pasal 8 pada peraturan pemerintah tersebut dimana disebutkan bahwa ruang udara terbatas "merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat Udara Negara".

Kawasan apa saja yang termasuk dalam ruang udara terbatas ?

Pada pasal 8 ayat 3 pada peraturan pemerintah tersebut disebutkan juga kawasan kawasan yang termasuk dalam ruang udara terbatas yaitu :

  • a. Markas besar Tentara Nasional Indonesia
  • b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia
  • c. Kawasan latihan militer
  • d. Kawasan operasi militer
  • e. Kawasan latihan penerbangan militer
  • f.  Kawasan latihan penembakan militer
  • g  Kawasan peluncuran roket dan satelit
  • h. Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan

Pesawat Kepala Negara/Pemerintahan

Pada poin 'h'  sangat menarik karena  pesawat kepala negara yang  ada di Indonesia diselenggarakan  tidak hanya oleh TNI Angkatan Udara dengan pesawatnya yang memang merupakan pesawat udara negara tapi juga oleh perusahaan penerbangan sipil dengan pesawat yang registrasinya berupa pesawat sipil (PK).

Jika kita melihat negara negara di dunia seperti misalnya Amerika, semua pesawat Kepresidenan Amerika (dan juga pesawat untuk pejabat lainnya) dioperasikan oleh pihak militer yaitu oleh Angkatan Udara Amerika melalui 89th Airlift Wing nya.

Untuk pesawat Kepresidenannya terdiri dari dua unit pesawat Boeing VC 25A (Boeing B 747-200B), Boeing C 32.(Boeing B 757), Gulfstream C 37 (Gulfstream V) dimana semua jenis pesawat ini akan memiliki call sign yang sama yaitu Air Force One ketika Presiden Amerika berada di dalamnya.

Sedangkan Indonesia memiliki Boeing BBJ 2 (Boeing B 737-800) dengan registrasi A 0001, Avro  RJ 185 (sebelumnya BAE 146), dengan registrasi PK-PJJ serta Helikopter NAS 332 yang dibuat oleh PT.DI dengan lisensi Eurocopter AS 332 (sekarang Airbus Helicopter H215).

Pada beberapa.kesempatan juga digunakan pesawat Boeing B 777-300ER (Extended Range) Garuda Indonesia dengan registrasi PK GIG bila pesawat kepresidenan dalam perawatan atau menyesuaikan dengan perjalanan dan bandar udara tujuan.

Segala jenis pemeliharaan pada semua pesawat yang secara khusus memang disediakan untuk pesawat Kepresidenan Indonesia ada dibawah kordinasi Sekretariat Negara.

Bila kita melihat poin 'h' tersebut maka aturan tersebut juga berlaku pada semua pesawat baik sipil yang bukan pesawat udara negara maupun pesawat yang dioperasikan militer yang memang merupakan pesawat udara negara.

Sudah tentu standarisasinya pada kedua pihak yang menerbangkan kepala negara ini tidak hanya pada navigasi udaranya saja tapi juga pada aspek keamanan, karena pengelolaan dan pengoperasiannya tidak hanya saat pesawat melakukan penerbangan tapi juga pada saat pesawat tidak melakukan penerbangan yaitu ketika pesawat parkir.di sebuah lokasi dengan tingkat keamanan yang sama.

Begitu pula pada penerapan aturannya seperti misalnya pemberian prioritas kepada pesawat militer yang merupakan pesawat udara negara di aerodrome atau lapangan terbang militer yang digunakan bersama sama dengan penerbangan sipil, juga pada pesawat kepabeanan dan kepolisian di bandara umum.

Salam Aviasi.

Referensi :

  • ifatca.wiki/kb/wp-2018-92/
  • UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan
  • PP no. 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Repbulik Indonesia
  • Chicago Convention 1944
  • skybrary.aero/articles/state-aircraft
  • icao.int/SAM/Documents/2002/RVSM/USAF-RVSMSem-Storm.pdf
  • en.m.wikipedia.org/wiki/89th_Airlift_Wing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun