Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengenal Pesawat Udara Negara dan Pengoperasiannya

28 Mei 2023   12:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   11:50 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Pada konferensi ke 57, International Federation of Air Traffic Controllers Associations (IFATCA) menyebutkan bahwa pesawat udara negara dapat memenuhi kriteria "due regard" ini dalam tiga cara yaitu :

  • Beroperasi layaknya pesawat sipil namun tetap mematuhi aturan penerbangan sipil yang berlaku
  • Beroperasi dalam ruang udaranya sendiri atau ruang udara terbatas atau
  • Beroperasi dengan tidak berdasarkan aturan penerbangan sipil namun dengan prosedur khusus yang ditetapkan oleh negara dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan sipil.

Di Indonesia penetapan ruang udara terbatas dan terlarang sudah tercantum pada pasal 6  Peraturan Pemerintah no.4 tahun 2018 tentang  Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk keterangan lebih lanjut mengenai ruang udara terbatas terdapat pada pasal 8 pada peraturan pemerintah tersebut dimana disebutkan bahwa ruang udara terbatas "merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat Udara Negara".

Kawasan apa saja yang termasuk dalam ruang udara terbatas ?

Pada pasal 8 ayat 3 pada peraturan pemerintah tersebut disebutkan juga kawasan kawasan yang termasuk dalam ruang udara terbatas yaitu :

  • a. Markas besar Tentara Nasional Indonesia
  • b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia
  • c. Kawasan latihan militer
  • d. Kawasan operasi militer
  • e. Kawasan latihan penerbangan militer
  • f.  Kawasan latihan penembakan militer
  • g  Kawasan peluncuran roket dan satelit
  • h. Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan

Pesawat Kepala Negara/Pemerintahan

Pada poin 'h'  sangat menarik karena  pesawat kepala negara yang  ada di Indonesia diselenggarakan  tidak hanya oleh TNI Angkatan Udara dengan pesawatnya yang memang merupakan pesawat udara negara tapi juga oleh perusahaan penerbangan sipil dengan pesawat yang registrasinya berupa pesawat sipil (PK).

Jika kita melihat negara negara di dunia seperti misalnya Amerika, semua pesawat Kepresidenan Amerika (dan juga pesawat untuk pejabat lainnya) dioperasikan oleh pihak militer yaitu oleh Angkatan Udara Amerika melalui 89th Airlift Wing nya.

Untuk pesawat Kepresidenannya terdiri dari dua unit pesawat Boeing VC 25A (Boeing B 747-200B), Boeing C 32.(Boeing B 757), Gulfstream C 37 (Gulfstream V) dimana semua jenis pesawat ini akan memiliki call sign yang sama yaitu Air Force One ketika Presiden Amerika berada di dalamnya.

Sedangkan Indonesia memiliki Boeing BBJ 2 (Boeing B 737-800) dengan registrasi A 0001, Avro  RJ 185 (sebelumnya BAE 146), dengan registrasi PK-PJJ serta Helikopter NAS 332 yang dibuat oleh PT.DI dengan lisensi Eurocopter AS 332 (sekarang Airbus Helicopter H215).

Pada beberapa.kesempatan juga digunakan pesawat Boeing B 777-300ER (Extended Range) Garuda Indonesia dengan registrasi PK GIG bila pesawat kepresidenan dalam perawatan atau menyesuaikan dengan perjalanan dan bandar udara tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun