Segala jenis pemeliharaan pada semua pesawat yang secara khusus memang disediakan untuk pesawat Kepresidenan Indonesia ada dibawah kordinasi Sekretariat Negara.
Bila kita melihat poin 'h' tersebut maka aturan tersebut juga berlaku pada semua pesawat baik sipil yang bukan pesawat udara negara maupun pesawat yang dioperasikan militer yang memang merupakan pesawat udara negara.
Sudah tentu standarisasinya pada kedua pihak yang menerbangkan kepala negara ini tidak hanya pada navigasi udaranya saja tapi juga pada aspek keamanan, karena pengelolaan dan pengoperasiannya tidak hanya saat pesawat melakukan penerbangan tapi juga pada saat pesawat tidak melakukan penerbangan yaitu ketika pesawat parkir.di sebuah lokasi dengan tingkat keamanan yang sama.
Begitu pula pada penerapan aturannya seperti misalnya pemberian prioritas kepada pesawat militer yang merupakan pesawat udara negara di aerodrome atau lapangan terbang militer yang digunakan bersama sama dengan penerbangan sipil, juga pada pesawat kepabeanan dan kepolisian di bandara umum.
Salam Aviasi.
Referensi :
- ifatca.wiki/kb/wp-2018-92/
- UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan
- PP no. 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Repbulik Indonesia
- Chicago Convention 1944
- skybrary.aero/articles/state-aircraft
- icao.int/SAM/Documents/2002/RVSM/USAF-RVSMSem-Storm.pdf
- en.m.wikipedia.org/wiki/89th_Airlift_Wing