Mohon tunggu...
Tegar Herlambang
Tegar Herlambang Mohon Tunggu... Penulis - Research | Education Observer | Public Health | Legal Observer

Hidup untuk kebaikan serta kebermanfaatan sebagai wujud refleksi penerimaan dan rasa syukur dari sesuatu yang telah kita butuhkan bukan sekedar yang kita inginkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cyberbullying, Pasal Karet UU ITE, dan Etika Bermedia Sosial yang Baik

13 Maret 2021   08:58 Diperbarui: 13 Maret 2021   09:05 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korban Cyberbullying/thecoversation.com

Dikutip dari Wong, Choon, & Chen 2014 bahwa cyberbullying bisa dilakukan melalui text, email, chat (whatsapp, line, dan sebagainya), sosial media, website, game, dan lain-lain.

Apakah kamu pernah mengalaminya? Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018 menemukan 49% netizen Indonesia pernah menjadi sasaran cyberbullying.

Tipe cyberbullying:

1. Pelecehan

Mengirim pesan yang menyinggung dan berbahaya ke individu atau grup dan sering diulang beberapa kali.

2. Menyamar

Membuat identitas palsu untuk melecehkan seseorang tanpa nama.

3. Dilela

Membagikan konten seksual atau identitas seseorang tanpa persetujuan.

4. Peniruan

Meniru orang lain dan menyebabkan sebuah masalah dalam hidup orang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun