Mohon tunggu...
kiople9
kiople9 Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Life is short, make the most out of it!

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat Membayar Pajak bagi Pelaku UMKM

29 Juni 2020   09:25 Diperbarui: 29 Juni 2020   09:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada masa pandemi COVID 19 ini barulah kita sadari bahwa sebenarnya kita selalu dibayangi oleh berbagai ancaman-ancaman ketidakpastian yang dapat menyebabkan suatu krisis dan perubahan drastis pada kehidupan kita. Bahkan pandemi COVID 19 ini dapat menghempas hampir seluruh negara di dunia pada keadaan resesi.

            Apa itu resesi?

Resesi adalah suatu keadan dimana penurunan tingkat pertumbuhan perekonomian suatu negara hingga taraf negatif selama dua kuartal. Yah, intinya resesi adalah suatu keadaan dimana perekonomian suatu negara mengalami penurunan drastis hingga bahkan kalangan-kalangan elit dan borjuis negara tersebut dapat merasakan efeknya.

            Apakah Indonesia mengalami keadaan itu?

Semua orang pasti mengingat bagaimana keadaan perekonomian di Indonesia turun secara drastis seiring dengan timbulnya banyak kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah menyikapi pandemi ini. Salah satunya yaitu kebijakan untuk melaksanakan semua kegiatan di rumah masing-masing seperti pendidikan, pekerjaan, belanja, dan bahkan ibadah.

Kebijakan bekerja di rumah memberikan dilema besar pada perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar. Berbagai pertimbangan terkait pemasukan, pengeluaran, dan bayang-bayang masa depan di tengah pandemi ini memaksa banyak perusahaan untuk melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara besar-besaran. 

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan ataupun terkena PHK mencapai 1.722.958 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.032.960 orang yang dirumahkan dan 375.165 orang yag di-PHK. Sementara itu, jumlah perusahaan yamg telah melakukan PHK serta dirumahkan mencapai 80.000 perusahaan. Hal ini menunjukan bahwa menggantungkan nasib pada hal lain selain diri sendiri adalah sesuatu yang lekat dengan ketidakpastian dan seringkali berujung kepada keruntuhan. Maka dari itu sangat dianjurkan untuk membangun usaha sendiri.

Pada masa pandemi ini, berbagai riset telah menunjukkan bahwa sektor perekonomian yang malah menunjukkan perkembangan adalah sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Dengan semakin banyak waktu luang ketika semua kegiatan dirumahkan, muncullah ide-ide kreatif yang dijadikan bahan berbisnis oleh masyarakat. Karena itulah sektor UMKM semakin berkembang dan menjadi pilihan utama mata pencaharian masyarakat.

Jadi, apa manfaat membayar pajak bagi pelaku UMKM?

1. Mempermudah Perolehan Pinjaman

Dengan berlaku sebagai wajib pajak, maka secara otomatis pengusaha akan mendapatkan NPWP. NPWP mempermudah proses pinjam-meminjam dengan bank karena pihak bank akan melihat pengusaha sebagai sosok profesional dan bertangung jawab. Pinjaman adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha untuk dapat mengembangkan usahanya.

2. Menunjukkan Profesionalitas Perusahaan

Dewasa ini, image perusahaan menjadi salah satu hal terpenting dalam mengembangkan usaha. Customer akan terus kembali kepada perusahaan yang ia percayai yang pastinya memiliki image yang baik dan profesional. Membayar pajak adalah salah satu cara untuk menunjukan profesionalitas dan kredibilitas perusahaan.

3. Membuktikan Kesehatan Keuangan Perusahaan

Membayar pajak adalah bukti bahwa perusahaan memiliki pendapatan yang stabil dan perputaran keuangan yang sehat. Hal ini membantu pengusaha agar terhindar dari denda yang diberikan Dirjen Pajak karena telat membayar pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan menjadi pelaku UMKM yang membayar pajak, tidak hanya kita membantu pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi jumlah pengangguran di negeri ini, dengan membayar pajak kita dapat berkontribusi aktif dalam membantu pemerintah memenuhi keperluan negara semaksimal mungkin agar dapat berdampak besar terhadap kemajuan negara dan kemakmuran rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun