Mohon tunggu...
kiople9
kiople9 Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Life is short, make the most out of it!

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat Membayar Pajak bagi Pelaku UMKM

29 Juni 2020   09:25 Diperbarui: 29 Juni 2020   09:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

2. Menunjukkan Profesionalitas Perusahaan

Dewasa ini, image perusahaan menjadi salah satu hal terpenting dalam mengembangkan usaha. Customer akan terus kembali kepada perusahaan yang ia percayai yang pastinya memiliki image yang baik dan profesional. Membayar pajak adalah salah satu cara untuk menunjukan profesionalitas dan kredibilitas perusahaan.

3. Membuktikan Kesehatan Keuangan Perusahaan

Membayar pajak adalah bukti bahwa perusahaan memiliki pendapatan yang stabil dan perputaran keuangan yang sehat. Hal ini membantu pengusaha agar terhindar dari denda yang diberikan Dirjen Pajak karena telat membayar pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan menjadi pelaku UMKM yang membayar pajak, tidak hanya kita membantu pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi jumlah pengangguran di negeri ini, dengan membayar pajak kita dapat berkontribusi aktif dalam membantu pemerintah memenuhi keperluan negara semaksimal mungkin agar dapat berdampak besar terhadap kemajuan negara dan kemakmuran rakyat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun