Sumirnya tabir antara tindakan membela diri serta main hakim sendiri, acap bikin orang awam bingung. Sebetulnya sejauh apa konteks aksi membela diri yang diijinkan hukum di negeri kita?
Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Usai mendapati ikan di tambak yang dia jaga, disetrum oleh pencuri, Mbah Minto kini terancam akan mendekam di balik jeruji penjara pada usianya yang sudah renta.
Pria berusia 74 tahun itu tak menyangka bahwa tindakannya dalam membela diri, dinilai oleh hakim sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Peristiwa itu terjadi di sebuah tambak di Desa Pasir, Demak, Jateng, Selasa (7/9/21). Kemudian, pada malam yang sama, Mbah Minto ditahan oleh pihak kepolisian.
Dia membacok pencuri berinisial M (38) karena masuk ke dalam tambak sembari membawa alat setrum ikan. Aksinya juga didasari pada klaim bahwa tambak yang dia jaga sudah terlalu sering kemalingan ikan dan berbagai peralatan sebelumnya.
Mbah Minto, yang telah hidup sebatang kara serta mengandalkan satu-satunya mata pencaharian dari menjaga tembak, mengaku, dia amat terpaksa membacok karena dirinya sempat diserang dengan alat setrum ikan oleh sang pencuri.
"Iya, disetrum itu kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak (jatuh) saya. Terus saya bela diri. Kalau nggak bela diri, saya mati," ucap Mbah Minto.
Upaya sang pencuri gagal lantaran tidak mengenai sasaran. Sang pencuri itu pun kabur dengan luka bacok di area lengan. Setelahnya, aparat kepolisian menerima adanya aduan dari masyarakat, terdapat seorang pria dengan luka bacok di jalan sekitar TKP. Lalu, didasarkan informasi itu, polisi menindaklanjuti kasusnya.
Anehnya, dalam persidangan pada Rabu (1/12/2021), tindakan membela diri yang diipilih oleh Mbah Minto malah divonis sebagai tindak penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, ia dituntut dengan ancaman dua tahun penjara.
Tuntutan dari JPU memang sepantasnya dihormati. Namun, di sisi lain, kasus itu mengusik rasa keadilan masyarakat. JPU juga harus mempertimbangkan berbagai pihak, bukan hanya berfokus pada pihak yang dilukai oleh Mbah Minto.
Tidak akan ada reaksi, jika tidak ada aksi yang telah mendahuluinya. Kiranya agak janggal jika Mbah Minto semerta-merta menyerang tanpa adanya tindakan yang mengancam–yang dilakukan oleh pihak pencuri di lokasi yang harus ia jaga.