Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tabir Sumir Antara Membela Diri dan Main Hakim Sendiri

5 Desember 2021   12:24 Diperbarui: 5 Desember 2021   12:44 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumirnya tabir antara tindakan membela diri serta main hakim sendiri, acap bikin orang awam bingung. Sebetulnya sejauh apa konteks aksi membela diri yang diijinkan hukum di negeri kita?

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Usai mendapati ikan di tambak yang dia jaga, disetrum oleh pencuri, Mbah Minto kini terancam akan mendekam di balik jeruji penjara pada usianya yang sudah renta.

Pria berusia 74 tahun itu tak menyangka bahwa tindakannya dalam membela diri, dinilai oleh hakim sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Peristiwa itu terjadi di sebuah tambak di Desa Pasir, Demak, Jateng, Selasa (7/9/21). Kemudian, pada malam yang sama, Mbah Minto ditahan oleh pihak kepolisian.

Dia membacok pencuri berinisial M (38) karena masuk ke dalam tambak sembari membawa alat setrum ikan. Aksinya juga didasari pada klaim bahwa tambak yang dia jaga sudah terlalu sering kemalingan ikan dan berbagai peralatan sebelumnya.

Mbah Minto, yang telah hidup sebatang kara serta mengandalkan satu-satunya mata pencaharian dari menjaga tembak, mengaku, dia amat terpaksa membacok karena dirinya sempat diserang dengan alat setrum ikan oleh sang pencuri.

"Iya, disetrum itu kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak (jatuh) saya. Terus saya bela diri. Kalau nggak bela diri, saya mati," ucap Mbah Minto.

Upaya sang pencuri gagal lantaran tidak mengenai sasaran. Sang pencuri itu pun kabur dengan luka bacok di area lengan. Setelahnya, aparat kepolisian menerima adanya aduan dari masyarakat, terdapat seorang pria dengan luka bacok di jalan sekitar TKP. Lalu, didasarkan informasi itu, polisi menindaklanjuti kasusnya.

Anehnya, dalam persidangan pada Rabu (1/12/2021), tindakan membela diri yang diipilih oleh Mbah Minto malah divonis sebagai tindak penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, ia dituntut dengan ancaman dua tahun penjara.

Tuntutan dari JPU memang sepantasnya dihormati. Namun, di sisi lain, kasus itu mengusik rasa keadilan masyarakat. JPU juga harus mempertimbangkan berbagai pihak, bukan hanya berfokus pada pihak yang dilukai oleh Mbah Minto.

Tidak akan ada reaksi, jika tidak ada aksi yang telah mendahuluinya. Kiranya agak janggal jika Mbah Minto semerta-merta menyerang tanpa adanya tindakan yang mengancam–yang dilakukan oleh pihak pencuri di lokasi yang harus ia jaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun