Dalam Law Is the Art of the Interpretation, Satjipto Rahardjo menyebut, penegakan hukum yang didasari pada logika hukum tanpa adanya ruang bagi logika keadilan, justru memberi ruang untuk menjadikan hukum sebagai sebuah arena tinju untuk menentukan predikat menang dan kalah.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, fakta hukum yang netral tak selalu bisa menjamin bahwa yang menang adalah benar dan yang kalah adalah salah.
Sebagai warga biasa yang sangat rentan terhadap aksi kejahatan, agaknya pihak-pihak terkait perlu melakukan semacam upaya penyuluhan, mengenai sejauh apa kita bisa membela diri ketika terjebak di dalam situasi berbahaya (kriminal).
Tindakan-tindakan apa saja yang perlu dan yang tidak perlu dilakukan, supaya pihak yang semula berstatus korban tak sampai terjerumus dan menjadi pelaku.
Bila perlu bikin video guna disebarkan di kanal medsos lembaga penegak hukum agar publik mengetahui tentang konteks pembelaan diri yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia.
Hal itu penting demi menjaga kamtibmas dan demi melindungi nyawa dan hak-hak warga di tengah angka kriminalitas yang cenderung meningkat selama pandemi.
Jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak berdosa yang akan dirugikan, bahkan kehilangan nyawa, hanya karena kebingungan dalam membela diri ketika berhadapan dengan para pelaku kriminal.