Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tabir Sumir Antara Membela Diri dan Main Hakim Sendiri

5 Desember 2021   12:24 Diperbarui: 5 Desember 2021   12:44 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum di Indonesia. | unsplash.com/ @tingeyinjurylawfirm

Berdasarakan pasal tersebut, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak bisa dihukum. Pasal itu juga mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena aksi pembelaan darurat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum.

Adapun menurut ahli hukum pidana, R. Soesilo, pembelaaan darurat yang tidak bisa dijatuhi hukuman setidaknya harus memenuhi tiga syarat berikut.

Pertama. Aksi yang dilakukan itu harus terpaksa dipilih guna mempertahankan diri. Boleh dikatakan tidak ada lagi opsi lain. Dalam poin ini, dibutuhkan adanya keseimbangan antara tindak pembelaan dengan serangannya. Harus sebanding.

Kedua. Aksi pembelaan harus dilakukan hanya terhadap poin-poin yang disebut di dalam pasal yaitu badan, kehormatan, dan barang milik sendiri atau orang lain.

Ketiga. Ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada saat itu juga.

Jika ketiga poin tersebut telah terpenuhi, maka hakim akan mengeluarkan putusan guna "melepaskan" terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Di mata orang awam seperti saya sendiri, sejatinya Mbah Minto dan pelaku-pelaku lainnya yang awalnya merupakan korban, melakukan aksi pembelaan karena betul-betul terpaksa. Mereka tak punya pilihan dalam situasi yang dihadapinya.

Mereka dihadapkan pada kondisi antara hidup dan mati, atau keadaan yang dapat mengancam jiwa, harta, dan kehormatan. Tak ada satu pun yang tahu akan setragis apa nasib mereka andai tidak melakukan perlawanan yang terpaksa meraka pilih.

Bagaimana nasib Mbah Minto jikalau ia tak melumpuhkan sang pencuri dengan celuritnya? Bagaimana nasibnya saat si pencuri berhasil menyetrumnya hingga tak berdaya? Menurut saya, hal itu juga perlu dipertimbangkan oleh hakim.

Mengingat sumirnya tabir antara tindak pembelaan diri dan main hakim sendiri dari contoh kasus itu, hendaknya hakim harus sangat berhati-hati kala menguji serta mengeluarkan putusan. Begitupun dengan pihak kepolisian harus "cermat" mengais seluruh bukti yang dibutuhkan.

Di tengah krisis kepercayaan publik pada berbagai lembaga penegak hukum, kita tentu sangat berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, progresif, dan memenuhi unsur keadilan. Para penegak hukum harus benar-benar menghukum pihak-pihak yang bersalah, bukan justru memenjarakan korban yang tak berdosa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun