Sehingga, kalau Anda bukan tersangka tindak kejahatan apa pun, mereka tidak memiliki hak menggeledah gawai Anda. Karena, konteks tindakan yang mereka lakukan tidak dalam ranah penyidikan.
Selain itu, aturan penggeledahan juga diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 (Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri), yang mana menyebutkan tentang aturan teknis penggeledahan.
Pada Pasal 32 Ayat (1) mengatur bahwa ketika melakukan penggeledahan tidak berlebihan serta menghormati hak-hak mereka yang digeledah. Pengertian hak dalam perkara ini termasuk hak privasi seperti handphone. Apalagi orang yang digeledah tidak terjerat kasus hukum.
4. Jangan Melanggar Hukum
Cara yang paling aman dan elegan guna menghindari penggeledahan oleh polisi adalah dengan tidak melanggar hukum. Kalau Anda tak melakukan pelanggaran hukum, tak perlu risau sebab keamanan privasi Anda dijamin oleh hukum.
Akan tetapi, jika Anda tetap mengalami penggeladahan gawai secara sewenang-wenang oleh aparat, Anda bisa melapor melalui aplikasi "Propam Presisi". Bisa juga melalui situs resmi Propam di sini.