Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Agar Gawai Tak Digeledah Semena-mena oleh Polisi

20 Oktober 2021   11:37 Diperbarui: 21 Oktober 2021   18:50 1835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggeledahan handphone/gawai oleh polisi. | (Kompas.com/Ryana Aryadita)

Sehingga, kalau Anda bukan tersangka tindak kejahatan apa pun, mereka tidak memiliki hak menggeledah gawai Anda. Karena, konteks tindakan yang mereka lakukan tidak dalam ranah penyidikan.

Selain itu, aturan penggeledahan juga diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 (Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri), yang mana menyebutkan tentang aturan teknis penggeledahan.

Pada Pasal 32 Ayat (1) mengatur bahwa ketika melakukan penggeledahan tidak berlebihan serta menghormati hak-hak mereka yang digeledah. Pengertian hak dalam perkara ini termasuk hak privasi seperti handphone. Apalagi orang yang digeledah tidak terjerat kasus hukum.

4. Jangan Melanggar Hukum
Cara yang paling aman dan elegan guna menghindari penggeledahan oleh polisi adalah dengan tidak melanggar hukum. Kalau Anda tak melakukan pelanggaran hukum, tak perlu risau sebab keamanan privasi Anda dijamin oleh hukum.

Aipda Ambarita dan tim Raimas Backbone. | Instagram @RaimasBackbone
Aipda Ambarita dan tim Raimas Backbone. | Instagram @RaimasBackbone

Akan tetapi, jika Anda tetap mengalami penggeladahan gawai secara sewenang-wenang oleh aparat, Anda bisa melapor melalui aplikasi "Propam Presisi". Bisa juga melalui situs resmi Propam di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun