Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Agar Gawai Tak Digeledah Semena-mena oleh Polisi

20 Oktober 2021   11:37 Diperbarui: 21 Oktober 2021   18:50 1835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggeledahan handphone/gawai oleh polisi. | (Kompas.com/Ryana Aryadita)

Lantas, apa yang bisa kita lakukan kalau ada polisi memaksa untuk menggeledah gawai kita tanpa alasan yang jelas?

1. Jangan Panik
Bermacam reaksi akan ditunjukkan para pengguna jalan ketika menemui petugas yang sedang melakukan razia/patroli di jalan raya. Ada yang tenang-tenang saja. Ada pula yang panik dan kebingungan.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, tak perlu kelimpungan selama Anda taat aturan serta tak melakukan pelanggaran hukum. Justru ketika memutuskan buat kabur dari polisi, Anda akan dicurigai.

Para petugas akan memiliki alasan kuat dalam membenarkan adanya prosedur pemeriksaan pada diri Anda dan barang bawaan Anda. Oleh sebab itu, janganlah panik, sehingga gawai Anda tetap aman dari jangkauan mereka.

2. Pahami Aturan Main
Barang pribadi seperti gawai, tak boleh digeledah siapa pun, termasuk anggota polisi. Gawai hanya boleh diperiksa jika ada hubungannya dengan suatu tindak pidana atau kaetika tertangkap tangan.

Asumsi itu diperkuat oleh Komisioner Kompolnas bernama Poengky Indarti, yang menyebut bahwa polisi tak boleh menggeledah handphone milik warga tanpa adnya surat perintah resmi.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa hape tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky, (Kompas, 19/10/21).

3. Gunakan Pasal
Kalau Anda tetap dipaksa petugas untuk dilakukan pemeriksaan pada gawai milik Anda, persiapkan diri dengan UU ITE.

Pasal 30 Ayat (1) UU ITE dengan tegas melarang: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

Dalam hal ini, gawai merupakan wujud sistem elektronik yang amat dilindungi privasinya. Artinya, hanya sang pemilik yang berhak untuk mengaksesnya.

Adapun pihak-pihak yang dikecualikan dalam situasi tertentu ialah orang yang telah kita izinkan dan pihak berwenang. Orang yang memiliki wewenang adalah penyidik saat seseorang sudah menjadi tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun