Sejak berabat abad dan beratusan tahun Indonesia di kalangan umat islam dikenal di seluruh dunia, karena islam di Indonesia hamper semua masarakatanya menganut agama islam.islam juga kadang di sebut juga dengan fiqih karena di dalam islam fiqih mengandung ayat atau isi yang terkandung dalam aturan atau tatacara dalam islam dari segi penampilan ,aupum sikap dan rukun rukun ang ada di islam.ada beberapa penerapan dalam mengartikan syariat islam yang menimbulkan masalah dalam berbagai kehidupan di antaranya kehidupan pribadi,kehidupan keluarga,kehidupan bernegara dan bermasyarakat.ada beberapa konsep hukum islam di Indonesia di antaranya:
   1.masi kuatnya anggapan bahwa taqlid(mengikuti pendapat ulama terdahulu)
   2.hukum di Indonesia dalam konteks social politik mengandung polemic
  3.persepsi sebagian masyarakat mengandung faham fiqih
Ada 4 konsep dalam Reformasi hukum di Indonesia di antaranya sebagai berikut:
    1.konsep syariat
Konsep syariat ialah konsep yang mengartikan bahwa hukun islam di Indonesia menganut arti jalan yang jelas dan benar karena syariat sendiri berarti tempat atau aliran islam yang benar.jadi menurut konsep ini islam lebih menggambarkan norma norma kebenaran.
    2.Konsep Fiqih
Konsep ini mengartikah bahwa fiqih bermakna mengetahui  sesuatu dan memahaminya secara baik dan mendalam.karena fiqih dalam islam berarti sesuatu hal yang menjadikan islam dalam hukun Indonesia menjadi panutan yyang harus di taati dan harus di lakukan karena islam fiqih menganut sebuah aturan yang mendasar.
    3.konsep kanun
Ialah konsep yang di dalam nya trdapat hukum yang rasio atau hasil pemikiran manusia dan kebiasaan kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat.di dalam nya terdapat peraturan undang undang.kanun sendiri berarti produk manusia yang di buatnya berdasarkan ikut campur tangan manusia.kanun di identik dengan undang undang di Negara Negara islam karena undang undang juga memiliki hak yang berwenang dalam hukum islam.
   4.konsep hukum islam
Dalam kitab `fiqih dan para pakar hukum islam tidak menulis tentang hukum islam karena di dalam hukum islam di kenal dengan hukum syariat.hukum islam di rangkai dari kata hukum dan islam sendiri terpisah dari rangkaian kata hukum.ada beberapa ahli mengatakan bahwa hukum islam itu merupakan pedoman moral,bukan dari  hukum modern.
2.Pembaharuan Reformasi Hukum Islam Di Indonesia