Mohon tunggu...
Keysha Deema Albiana
Keysha Deema Albiana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang sangat aktif, kreatif dan mudah bersosialisasi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

sejarah kriminologi

20 September 2024   17:55 Diperbarui: 27 September 2024   15:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

- aliran positif, ciri cirinya adalah:
1)Mengutamakan pelaku kejahatan dari hukum pidana
2)Tingkah laku manusia ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan dan fisik
3)Pelaku kejahatan sangat berbeda dengan yang bukan pelaku kejahatan

- aliran hukum dan kejahatan

Sejak tahun 60-an perhatian terhadap hukum memperoleh peranan kembali. Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan. Tokoh-tokonhya adalah :

1.Sutherland yang berpendapat bahwa kriminal behavior is behavior in violetion of a kriminal law.
2.  Nettler (1984) a crime is an intentional violation of kriminal law
3. Tappen (1960) crime is an intenational act or omission of kriminal law
4. Mannhein (1965) kejahatan adalah konsep yuridis, tingkah laku manusia
yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.

- aliran social defence, dipelopori oleh judge marc ancel, penjelasan teori ini adalah sebagai berikut:
1. Tidak bersifat deterministic
2. Tidak menyetujui tipologi kejahatan
3. Memiliki keyakinan akan nilai-nilai kesusilaan
4. Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern dan menghendaki diganti
dengan politik kriminal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun