- aliran positif, ciri cirinya adalah:
1)Mengutamakan pelaku kejahatan dari hukum pidana
2)Tingkah laku manusia ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan dan fisik
3)Pelaku kejahatan sangat berbeda dengan yang bukan pelaku kejahatan
- aliran hukum dan kejahatan
Sejak tahun 60-an perhatian terhadap hukum memperoleh peranan kembali. Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan. Tokoh-tokonhya adalah :
1.Sutherland yang berpendapat bahwa kriminal behavior is behavior in violetion of a kriminal law.
2. Â Nettler (1984) a crime is an intentional violation of kriminal law
3. Tappen (1960) crime is an intenational act or omission of kriminal law
4. Mannhein (1965) kejahatan adalah konsep yuridis, tingkah laku manusia
yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
- aliran social defence, dipelopori oleh judge marc ancel, penjelasan teori ini adalah sebagai berikut:
1. Tidak bersifat deterministic
2. Tidak menyetujui tipologi kejahatan
3. Memiliki keyakinan akan nilai-nilai kesusilaan
4. Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern dan menghendaki diganti
dengan politik kriminal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI