a. Hukuman menjadi lebih ringan
b. Keadaan rumah penjara diperbaiki
c. Hukuman badan dihapuskan sama sekali
d. Penganiayaan sebelum penjatuhan hukuman mati ditiadakan
e. Hukuman mati dihapuskan terkecuali bagi kejahatan-kejahatan berat
yang direncanakan.
* dari revolusi perancis hingga tahun 30 (abad ke 19)
Pada masa ini, ada tiga hal penting yang terjadi dalam kriminologi yaitu :
* dari revolusi perancis hingga tahun 30 (abad ke 19)
1) Perubahan dalam hukum pidana.
Perancis (1791) mengakhiri sistem hukum pidana lama. Code Penal disusun dan merumuskan dengan tegas kejahatan, dan tiap manusia sama di muka undang-undang. Hal ini berpengaruh ke negeri Belanda sehingga pada tahun 1809 diadakan “Het criminel wetboek voor het Koningkrijk Holland’. Juga Inggris dipengaruhi oleh J. Bentham menyusun KUHP Pidana Inggris (1810). Di Amerika diadakan perubahan yang radikal (1791) dalam lembaga pemasyarakatan. Pada tahun 1823 di New York diadakan sistem Auburn. Perbaikan ini belum menyeluruh, baru bersifat yuridis, suatu hal yang masih utopis ialah mempersamakan semua penjahat. Hal ini masih mendapat perlawanan karena penjahat berbuat jahat tidak sama, dan logis bila tidak dipersamakan. Iklim baru benar-benar terjadi pada tahun 70 abad 19 Ilmu kriminologi memberi sumbangannya.
2)Sebab sebab sosial dari kejahatan
Th. Hodsgskin (1787 - 1869), dan R. Owen (1771 - 1858) memberi pandangan baru. R. Owen mengemukakan dalam bukunya “The book of the new moral world (1844) mengatakan bahwa lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan seseorang menjadi jahat, dan lingkungan yang baik sebaliknya.
3)sebab sebab psikiatri antropologis dari kejahatan
Pada masa ini orang gila masih diperlakukan seperti penjahat. Penjahat
yang mempunyai kemauan bebas (free will) sedang orang gila sebelumnya tidak memiliki kemauan bebas untuk memilih perbuatan baik atau buruk, tetapi berkat lahirnya ilmu psikiatrik mulailah ada perubahan. Dokter Perancis Ph. Pinel (1754 - 1826) memperkenalkan ilmu baru ini. Hasilnya ditambahkannya dalam satu pasal Code Penal yang berbunyi, “tidaklah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwah berada dalam sakit jiwa”. F.J Gall (1758-1828) berpendapat bahwa kelainan pada otak (antropiologis) menyebabkan orang jadi jahat. P. Broca (1824- 1880) juga menyatakan bahwa benjolan pada tengkorak (antropologis) menyebabkan kejahatan.
* perkembangan kriminologi pada abad ke 20
Pada perkembangan kriminologi pada Abad ke-20, ada tiga aliran yang berkembang yaitu : Aliran positif, Aliran hukum dan kejahatan serta Aliran social defence.