Mohon tunggu...
Keysha Deema Albiana
Keysha Deema Albiana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang sangat aktif, kreatif dan mudah bersosialisasi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

sejarah kriminologi

20 September 2024   17:55 Diperbarui: 27 September 2024   15:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada zaman ini kriminologi belum banyak diminati para ahli untuk dikaji
dan dibahas secara kritis, akan tetapi bagi orang-orang tertentu seperti Thomas Van Aquino (1226-1274) ia telah banyak memberikan komentar atau pandangannya tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. Dikatakannya bahwa orang kaya yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika suatu saat jatuh miskin, maka mudah menjadi penjahat (pencuri). Ditegaskan pula bahwa kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri. Dari pernyataan-pernyataan ini ia memberikan argumentasi atau pembelaannya sehingga dikatakan olehnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri.

* zaman permulaan sejarah baru ( abad ke 16)

Pada zaman ini sebagai tokohnya bernama Thomas More seorang
pengarang buku yang berjudul Utopia (menghayal). Dalam buku pertamanya ia mengatakan dan menguraikan tentang kondisi negara Inggris di masa pemerintahan Raja Hendrik VIII, dikatakan bahwa keburukan negara Inggris di masa saat itu hanya orang-orang Istana atau bangsawan sajalah yang kaya dan bersenang-senang menikmati kebahagiaan kehidupan dunia, sedangkan rakyatnya senantiasa menderita kelaparan dan kesengsaraan. Begitu juga pelaksanaan hukuman bagi para pelaku kejahatan disamaratakan, apakah perbuatan kejahatan yang dilakukannya itu terkategori berat atau ringan maka tetap hukumannya sama dan dilaksanakan di muka umum.
Memperhatikan kondisi penghukuman seperti itu menurut Thomas More, masyarakat tidak akan menjadi baik malah akan terus terjadi sebaliknya, yaitu akan lebih buruk lagi. Untuk itu menurutnya bahwa kejahatan tidak bisa ditumpas dengan kejahatan, tetapi harus dicari sebab-musababnya terjadi kejahatan dan cara penanggulangannya. Oleh karena itu Thomas More menegaskan bahwa agar kejahatan itu dapat terantisipasi hendaknya penghasilan kaum buruh dicukupi dan ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan perekonomian

* abad ke 18 hingga revolusi prancis

Pada abad ini mulai ada penentangan terhadap hukum pidana. Hukum
pidana sebelumnya ditujukan untuk menakuti dengan penjatuhan hukuman penganiayaan. Pribadi penjahat tidak mendapat perhatian sehingga acara pidana bersifat inquisitor. Pembuktian tergantung dari kemauan si pemeriksa dan pengakuan si tersangka. Keadaan ini mengudang reaksi. Reaksi terhadap ancient regime (Resim lama) mempengaruhi hukum dan acara pidana. Mulailah hak azasi manusia diperlakukan pula untuk si penjahat, dan rasa keadilan semakin diperhatikan.

Motesquieu (1689 - 1755) dalam bukunya ‘Esprit delois (1748) menentang tindakan sewenang-wenang dan hukuman yang kejam. Kemudian Rousseau (1712 - 1778) melawan terhadap perlakuan kejam kepada penjahat. Voltaire (1649 - 1778) yang pada tahun 1672 tampil sebagai pembela untuk Jean Calas yang tidak berdosa dijatuhi hukuman mati dan menentang terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang itu.

Montesquieu menyatakan bahwa bentuk perundang-undangan yang baik harus mengihtiarkan pencegahan kejahatan daripada penghukuman.Pada zaman ini sudah ada apa yang dinamakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi tujuannya hanya untuk menakut-nakuti saja, yaitu dengan jalan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan dilaksanakan di muka umum.Praktek tata-aturan yang terdapat di dalam KUHAP pada masa ini yang diperhatikan hanyalah kejahatannya saja, tidak terhadap manusia / pelakunya. Oleh karena itu, para terdakwa dipaksa untuk mengakui semua kejahatan yang diperbuatnya, maksudnya agar ada alat pembuktian, karena manusia itu dianggap sebagai “barang yang dipaksa”, dan tidak boleh mengambil pembela. Hal tersebut ternyata di kalangan masyarakat menimbulkan reaksi keras, karena dipandang tidak mencerminkan nilai- nilai keadilan.

Pada tahun 1791 di Perancis terjadi sebuah revolusi yang menitik-beratkan pada “Code Penal” yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana bahwa sistem penghukuman lama dihapuskan sama sekali dan diadakan pembaharuan penghukuman bagi setiap penjahat. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dan derajat yang sama pula sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang. Pada masa ini pula lahir KUHP baru sebagai pengganti KUHP lama. Di antara pembaruan (perubahan-perubahan KUHP itu adalah :
a. Hukuman badan dihapuskan seperti kerja paksa dan penyitaan hak milik di tiadakan
b. Penjatuhan hukuman mati dikurangi
c. Penganiayaan sebelum penjatuhan hukuman mati ditiadakan

Sedangkan perubahan-perubahan di dalam KUHAP di antara :

a. Pemeriksaan harus dilakukan di muka umum secara teratur
b. Tindakan sewenang-wenang dari hakim dibatasi
c. Masalah pembuktian diatur dalam suatu tata-aturan yang lebih baik

Pada tahun 1830 di Perancis (sebagai revolusi yang kedua) terjadi perubahan- perubahan hukuman, di antaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun