Kabar baik tidak hanya berhenti di situ -- berdasarkan National Nutrition Survey, prevalensi perokok pada populasi kelompok usia 18-24 tahun mengalami penurunan signifikan (dari 35% ke 18%). Hal ini tentu menunjukkan efektivitas penaikkan pajak rokok dalam mengurangi prevalensi perokok di kalangan muda, yang pada beberapa dekade mendatang berpotensi membebani sistem kesehatan nasional dengan penyakit tidak menular akibat faktor risiko merokok.
Selain Filipina, negara tetangga Thailand juga menerapkan pajak dosa ini. Dengan dibentuknya Thai health Promotion Foundation, pemerintah Thailand juga mampu menyisihkan sekitar 2 miliar baht setara 60 juta dollar Amerika.
Dari bukti pelaksanaan alokasi pajak rokok di berbagai negara, sekiranya penerapan kebijakan yang sama di Indonesia merupakan langkah yang tepat. Tidak hanya membantu memasok dana Sistem Kesehatan Nasional yang defisit, kebijakan ini juga mampu memangkas perokok usia muda yang menjadi cikal bakal lingkaran setan dari defisit BPJS itu sendiri.
-Abiyyu Siregar-