Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Cukai Rokok sebagai Tambalan Defisit BPJS Kesehatan, Solusi yang Tepat?

19 Oktober 2018   16:48 Diperbarui: 19 Oktober 2018   18:07 634 0
Pada Rabu (19/9/2018) lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mentandatangani Peraturan Presiden atau Perpres terkait penggunaan dana cukai rokok dari penerimaan daerah. Alokasi ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada perpres ini, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar 5 triliun akan dialokasikan untuk mengatasi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang menurut kajian BPKP, mencapai Rp10,9 triliun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun