Cukai Rokok sebagai Tambalan Defisit BPJS Kesehatan, Solusi yang Tepat?
19 Oktober 2018 16:48Diperbarui: 19 Oktober 2018 18:076340
Pada Rabu (19/9/2018) lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mentandatangani Peraturan Presiden atau Perpres terkait penggunaan dana cukai rokok dari penerimaan daerah. Alokasi ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada perpres ini, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar 5 triliun akan dialokasikan untuk mengatasi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang menurut kajian BPKP, mencapai Rp10,9 triliun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.