Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu

20 September 2022   14:32 Diperbarui: 20 September 2022   14:34 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik bertema 'Legalitas Partai Politik dalam Mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024'. Diseminasi ini sebagai sarana penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas partai politik.

Diseminasi Layanan Partai Politik dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Selasa (20/9/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham adalah memberikan asistensi dalam proses pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kepala Kanwil Kemenkumham sesuai dengan domisili partai politik.

"Legalitas Partai Politik yang didapat melalui pendaftaran pendirian badan hukum partai politik ini merupakan keharusan. Tanpa melakukan pendaftaran pendirian Badan Hukum, sebuah partai politik tidak dapat mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai peserta pemilu," ujar Imam.

Diseminasi Legalitas Partai Politik ini disebut Imam penting dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemutakhiran data partai politik. Sebanyak 76 partai politik yang berbadan hukum diharapkan semakin aktif melakukan pemutakhiran data yang saat ini dapat dilakukan secara elektronik.

Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida mengatakan diseminasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas Partai Politik, sebagai sarana penyebaran informasi layanan AHU, khususnya layanan partai politik, serta sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi lembaga-lembaga yang terkait dengan partai politik.

"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan, guna mewujudkan Indonesia Menuju Pemilu 2024," ungkap Mutia.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Ketua Prodi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati, dan  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Badan Kesbangpol DIY Sih Utami.

Diseminasi ini diikuti peserta dari perwakilan partai politik, akademisi, TNI-Polri, hingga Notaris. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI M Akhyar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun