Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu

20 September 2022   14:32 Diperbarui: 20 September 2022   14:34 95 1
YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik bertema 'Legalitas Partai Politik dalam Mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024'. Diseminasi ini sebagai sarana penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas partai politik.

Diseminasi Layanan Partai Politik dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Selasa (20/9/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham adalah memberikan asistensi dalam proses pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kepala Kanwil Kemenkumham sesuai dengan domisili partai politik.

"Legalitas Partai Politik yang didapat melalui pendaftaran pendirian badan hukum partai politik ini merupakan keharusan. Tanpa melakukan pendaftaran pendirian Badan Hukum, sebuah partai politik tidak dapat mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai peserta pemilu," ujar Imam.

Diseminasi Legalitas Partai Politik ini disebut Imam penting dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemutakhiran data partai politik. Sebanyak 76 partai politik yang berbadan hukum diharapkan semakin aktif melakukan pemutakhiran data yang saat ini dapat dilakukan secara elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun