Mohon tunggu...
Kemal Widigdo
Kemal Widigdo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ingin menulis sebuah opini

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penerapan ICZM sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Sumber Daya Hayati di Kecamatan Jenu dan Kecamatan Tambakboyo

20 Oktober 2020   21:25 Diperbarui: 20 Oktober 2020   21:32 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Survei Primer 2020

ICZM adalah suatu kesatuan sistem yang terintegrasi yang memiliki hubungan terhadap tujuan lokal, regional, nasional dan internasional. ICZM ini memfokuskan diri kepada interaksi antar berbagai kegiatan dan pengelolaan sumber daya yang ada didalam kawasan pesisir dan antar kegiatan-kegiatan yang berada di suatu kawasan pesisir dengan kegiatan-kegiatan lainnya yang berada di daerah lain (OECD, 1993). 

Konsep ini membutuhkan kemampuan kelembagaan untuk menangani masalahmasalah inter sektoral seperti, lintas disiplin ilmu, kewenangan-kewenangan dari lembaga pemerintah dan batas-batas kelembagaan (HINRICHSEN, 1998).  

Penerapan sistem ICZM seharusnya dapat memfokuskan dan mengususkan kegiatan di pesisir sehingga kepentingan-kepentingan akan stakeholder dapat terpenuhi, karena kepentingan-kepentingan ini pula yang menyokong keberlanjutan wilayah pesisir dan terkelola dengan baik atas dasar kesepakatan stakeholder yang terdapat didalamnya. 

Hal ini sesuai dalam Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kelautan, tertuang Visi "Pembangunan kelautan dan perikanan yang Berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat", dan visi tersebut dijawab dalam misi 1)Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, 2)Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, 3)Memelihara Daya Dukung dan Kualitas Lingkungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

Adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai kelautan ini diharapkan pembangunan dan kelautan perikanan bisa terjaga dan semakin cepat pertumbuhannya, hal ini didukung juga secara fakta bahwa Indonesia Sebagian besar terdiri atas perairan, sehingga pesisir-pesisir yang terdapat di Indonesia bisa dikelola,dikembangkan,dan dijaga keberlanjutannya.

Penerapan ICZM tidak semata-mata kewajiban pemerintahan saja selaku pemangku kebijakan, namun masyarakat pesisir didalamnya juga memiliki andil dalam pengelolaan pesisir termasuk sumber daya yang ada di dalamnya. Masyarakat pesisir merupakan masyarakat yang tinggal dan melakukan aktivitas sosial ekonomi yang terkait dengan sumber daya wilayah pesisir dan lautan. 

Dengan demikian, secara sempit masyarakat pesisir memiliki ketergantungan yang cukup tinggi dengan potensi dan kondisi sumber daya pesisir dan lautan. Namun demikian, secara luas masyarakat pesisir dapat pula didefinisikan sebagai masyarakat yang tinggal secara spasial di wilayah pesisir tanpa mempertimbangkan apakah mereka memiliki aktivitas sosial ekonomi yang terkait dengan potensi dan kondisi sumberdaya pesisir dan lautan. 

Masyarakat pesisir yang memiliki peran terjun ke lapangan perlu juga dibina dalam hal pengelolaan pesisir, sehingga masyarakat pesisir mampu untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya yang ada didalamnya. Penjagaan kelestarian dan keberlanjutan juga akan berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir, karena sumber daya laut merupakan sumber pencaharian utama masyarakat pesisir untuk menghidupi mereka dalam sehari-hari

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban No. 523/1889/414.059/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengukuhan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kecamatan Bancar, Tambakboyo, Jenu, Tuban, Palang Kabupaten Tuban. Saat ini sudah ada 25 kelompok POKMASWAS. 

Di samping itu di beberapa desa/kelurahan pesisir Tuban juga telah dibentuk Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS). Pokdarwis ini dibentuk untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan wisata di pesisir antara lain mangrove, pantai cemara, dan wisata religi di jalur PANTURA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun