Mohon tunggu...
Kaum Milenial
Kaum Milenial Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lompatan Besar Pemerintahan Presiden Jokowi, Berhasil Kuasai 51 persen Saham Freeport dalam 3,5 Tahun

15 September 2018   11:41 Diperbarui: 15 September 2018   11:57 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ll dokpri

Sebagaimana yang kita ketahui, sejak tahun 1967 Freeport masuk ke Indonesia menguasai tambang emas di Tembagapura, Papua. Selama 50 tahun itu, Freeport menguasai mayoritas saham kepemilikan tambang tersebut, sedangkan Republik Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saja.

Dengan begitu, dalam kurun 5 dasawarsa, Freeport hanya berkontribusi kecil untuk masyarakat Indonesia, meskipun mereka merupakan perusahaan yang besar di dunia. Hal ini terasa tidak adil bagi bangsa Indonesia, terlebih bagi saudara kita yang berada di Papua.  

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam 3,5 tahun terakhir ini berupaya mengubah struktur kepemilikan tersebut. Hasil kerja keras itu akhirnya berbuah manis, karena situasi telah berubah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dengan berhasil melakukan divestasi saham Freeport menjadi 51 persen untuk Pemerintah Indonesia.

Bulan Juli 2018 lalu merupakan momentum yang ditunggu-tunggu itu. Pemerintah Indonesia menguasai saham mayoritas Freeport dari 9,36% menjadi 51%.

Hal itu adalah sebuah perjuangan yang tentu tidak mudah, namun terus diupayakan pemerintahan Presiden Jokowi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi melakukan lompatan besar dan diharapkan dari hal itu mendatangkan pendapatan yang lebih besar baik dari pajak, royalty, deviden dan retribusinya sehingga nilai tambah komoditas tambang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini, kita sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, bahwa kepentingan nasional harus menjadi nomor satu. Sebab, tambang emas itu pada dasarnya adalah kekayaan bangsa, dan itu harus dinikmati oleh seluruh komponen bangsa ini.

Apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di atas pada dasarnya menjalankan amanat pasal 33 konstitusi UUD 1945 bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh pemerintah dan hasilnya harus sebesa-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun