Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kepemilikan Rumah bagi Milenial Metropolitan, Akankah Sekadar Angan?

22 Desember 2020   14:27 Diperbarui: 24 Desember 2020   04:51 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pasangan muda maupun milenial mampu membeli rumah. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid menyampaikan, salah satu strategi agar lancar membeli rumah adalah dengan menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran, serta menabung dalam instrumen investasi (Detik Finance, 2019).

Ia menjelaskan, pendapatan akan meningkat dengan asumsi terjadi kenaikan jabatan dalam pekerjaan, sedangkan mengurangi pengeluaran adalah kepiawaian individu untuk menahan diri dalam berhemat. 

Sebenarnya ketiga strategi ini bisa diterapkan sekaligus dengan hanya menerapkan yang terakhir, yakni investasi, tambah Aidil. 

Ketika gaji cair, langsung alokasikan ke dalam investasi sehingga otomatis mengurangi anggaran belanja, dan dana tersimpan. Investasi bisa dilakukan dalam bentuk emas, reksadana, saham, dan lain-lain sehingga suatu saat nilainya meningkat, tambahnya. 

Intinya, bila milenial cermat dan disiplin dalam mengelola keuangan, maka niscaya impian rumah di perkotaan pun tidaklah mustahil. Maka dari itu, penting bagi milenial untuk menaikkan literasi finansial mereka.

Intervensi Pemerintah

Pemerintah tentunya tidak bisa lepas tangan atas masalah ini. Sebab sejatinya, setiap warga negara berhak atas tempat tinggal  yang layak, sebagaimana yang dibunyikan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Kewajiban pemerintah dalam pengadaan rumah pun sudah jelas tertuang dalam  UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menjelaskan,

Pasal 19

(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun