Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kepemilikan Rumah bagi Milenial Metropolitan, Akankah Sekadar Angan?

22 Desember 2020   14:27 Diperbarui: 24 Desember 2020   04:51 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pasangan muda maupun milenial mampu membeli rumah. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Sejauh ini, pemerintah berupaya memberikan secercah harapan dengan menyelenggarakan beberapa program berupa bantuan pembiayaan rumah dan penyediaan rumah yang bisa dimanfaatkan oleh milenial untuk mendapatkan rumah pertamanya. 

Beberapa program bantuan pembiayaan rumah yang telah dicanangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diantaranya KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), serta tambahan stimulus fiskal melalui program subsidi selisih bunga (SSB) (Rumah.com, 2020). 

Sementara penyediaan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk generasi milenial diupayakan melalui Program Satu Juta Rumah (PSR) (PU-net, 2019)

FLPP bisa digunakan untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun dengan suku bunga 5% dengan tenor 20 tahun. Masyarakat juga masih mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta dan DP ringan hanya 1% dari harga rumah yang telah ditentukan sesuai aturan Kementerian Keuangan.

Untuk program BP2BT bisa digunakan untuk pemilikan rumah maupun pembangunan rumah dengan suku bunga floating ditentukan oleh pasar. Maksimal dana BP2BT yang diterima masyarakat sebesar Rp40 juta yang digunakan untuk DP atau biaya membangun dengan syarat harus menabung terlebih dulu selama tiga bulan.

Sementara untuk program SSB juga meliputi rumah tapak dan rumah susun dengan suku bunga 5%  kecuali di Papua 4% dengan masa subsidi 10 tahun selanjutnya dikenakan suku bunga pasar. 


Untuk program ini masyarakat juga berhak mendapatkan subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp4 juta dan uang muka 1%. Di Papua SBUM bisa diberikan hingga Rp10 juta.

Dalam rangka mewujudkan program satu juta rumah, Kementerian PUPR akan menggandeng pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta untuk ikut ambil peran. Beberapa proyek diantaranya pembangunan rumah tapak subsidi, rumah susun subsidi, dan hunian sewa vertikal transit oriented development (TOD). Hunian tersebut nantinya bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta.

Upaya lain pemerintah untuk mewujudkan program satu juta rumah adalah dengan menyelenggarakan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Simpanan Tapera dibayarkan melalui potongan upah/gaji peserta sebesar 2,5% hingga 3%. Keikutsertaan Tapera akan bersifat wajib bagi setiap pekerja sektor formal maupun informal yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. 

Tapera diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Hasil simpanan Tapera nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan, pembangunan, serta renovasi rumah pertama dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun