Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami Ulang Kejahatan Jalanan

10 September 2020   17:44 Diperbarui: 10 September 2020   17:40 1641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya selanjutnya yaitu upaya represif, berupa tindakan upaya paksa dengan menerapkan hukum pidana (penerapan penal) jika telah terjadi tindak pidana (Purnomo, 2019). Tugas represif adalah tugas terbatas, kewenangannya dibatasi oleh KUHAP sehingga asasnya bersifat legalitas yang berarti semua tindakannya harus berlandaskan hukum (Ricardo, 2010). Bentuk pelaksanaan daripada tugas represif berupa tindakan penyelidikan, penggerebekan, penangkapan, penyidikan, investigasi sampai peradilannya.

 Berbagai strategi dapat digunakan polisi untuk meminimalisir kejahatan jalanan yang sering terjadi. Contoh langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menyikapi setiap kasus yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) (Media Indonesia, 2020). Dalam upaya menekan kejahatan jalanan, Polda Metro Jaya juga meningkatkan patroli dengan memperlihatkan polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat dan melaksanakan patroli gabungan bersama TNI dengan harapan kehadiran TNI dan polisi di lapangan dapat membuat pelaku kejahatan akan mengurungkan niatnya (Kompas, 2020).

Selain di Polda Metro Jaya, contoh upaya yang dilakukan juga terjadi di Polresta Depok. Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, menuturkan terdapat penambahan unit patroli di beberapa lokasi yang dianggap rawan (Medcom, 2019).

Biasanya mereka berkeliling dalam satu malam tiga kali namun kini bisa sampai enam kali. Mereka juga mengerahkan patroli motor dari unit Sabhara yang mobile dari pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tim Jaguar juga turut dilibatkan mulai dari tengah malam hingga dini hari dan ikut berpatroli sambil memantau setiap laporan dari masyarakat. Tim Jaguar tidak bekerja sendiri karena dibantu puluhan personel tim Reserse Kriminal yang disebar luas, baik di dalam maupun perbatasan wilayah Kota Depok. Berdasarkan hasil identifikasi pihaknya, angka kejahatan jalanan tidak meningkat, namun beberapa insiden terekam kamera CCTV dan viral di masyarakat (Medcom, 2019).

Selain itu, Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan jika ada laporan dari masyarakat terutama pada malam hari, maka akan mereka tindak lanjuti secepatnya (Tempo, 2019). Warga seharusnya tidak enggan atau takut melapor aksi kejahatan jalanan. Warga dapat menggunakan aplikasi Halo Polisi yang dapat diakses setiap waktu.

Halo Polisi dan Panic Button merupakan sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dan web, yang bisa diunduh masyarakat. Halo Polisi merupakan aplikasi berupa media sosial yang berfungsi untuk melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kemacetan dan lainnya, di tengah masyarakat, sedangkan Panic Button merupakan aplikasi dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari polisi (Tempo, 2019).


Dalam berita harian Medcom, disebutkan bahwa yang mengetahui identitas pelapor hanya polisi saja sehingga pemberi informasi yang dilaporkan melalui aplikasi Halo dipastikan aman. Namun, menciptakan keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Perlu ada peran serta dari masyarakat, salah satu contoh kecilnya dengan tidak memancing atau memberi kesempatan ke pelaku kejahatan untuk beraksi, seperti bermain telepon genggam di jalanan, terutama dalam kondisi sepi (Medcom, 2019).

Berbagai kejahatan jalanan yang sering terjadi tentunya meresahkan masyarakat. Namun, kejahatan jalanan itu juga memiliki faktor penyebab yang dapat dijelaskan melalui teori Routine Activities Theory. Walaupun kejahatan jalanan marak terjadi, namun tetap bisa dicegah dan diatasi, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Oleh sebab itu, dengan mengetahui faktor penyebab dan hal-hal yang berkaitan dalam proses terjadinya kejahatan jalanan, berbagai upaya dapat dilakukan oleh kepolisian dan masyarakat untuk meminimalisir kejahatan jalanan yang sering terjadi. Dengan demikian, lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan jalanan dapat terwujud.

Oleh: Alisya Ameridya | Kriminologi 2019 | Staf Departemen Kajian Strategis BEM UI 2020 

Referensi

CNN Indonesia.  (2018, Juli 6). Kejahatan Jalanan, Kecerdikan Pelaku dan Kelengahan Aparat. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180706081220-20-311930/kejahatan-jalanan-kecerdikan-pelaku-dan-kelengahan-aparat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun