Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami Ulang Kejahatan Jalanan

10 September 2020   17:44 Diperbarui: 10 September 2020   17:40 1641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, SCP dapat dikatakan sebagai pengurangan peluang yang ditujukan untuk jenis kejahatan tertentu, wilayah geografis tertentu, atau pelaku pelanggaran tertentu (Patenaude, 2013). Ini sesuai dengan Routine Activities Theory, yang tingkat analisis individualnya didasarkan pada konvergensi pada ruang dan waktu yang sama dari pelaku, target atau korban, dan tidak adanya penjagaan yang baik (Patenaude, 2013).

Hal ini juga mengacu pada teori pola kejahatan, yang menawarkan analisis komunitas atau lingkungan berdasarkan studi tentang pola-pola pergerakan di mana para pelaku menjadi lebih sadar akan area pinggiran mereka dan target di dalamnya; semakin nyaman mereka menjadi semakin banyak peluang untuk melakukan kejahatan (Patenaude, 2013).

Untuk membuat lingkungan menjadi tidak rawan akan kejahatan, diperlukan adanya peran dari capable guardian sesuai dengan Routine Activities Theory. Strategi dalam menghadapi kejahatan jalanan memerlukan beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Kepolisian), tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

(2) menegakkan hukum; dan

(3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Rahardi, 2007). Berbicara mengenai fungsi kepolisian, maka tersebar pada tiga fungsi yakni fungsi kepolisian preemtif, preventif, dan represif (Meliala, 2017). Untuk menjalankan masing-masing fungsi tersebut, terdapat berbagai satuan kerja operasional. Sebagai contoh, untuk fungsi kepolisian preemtif, maka Satuan Intelijen dan Satuan Binmas adalah yang menjalankannya.


Sementara itu, Satuan Sabhara dan Satuan Lalu lintas adalah satuan yang utamanya melakukan tugas-tugas preventif. Kemudian, satuan yang menjalankan fungsi represif kepolisian adalah Satuan Reserse dan Satuan Brigade Mobil selaku satuan paramiliter kepolisian (Meliala, 2017).

Tindakan preemtif merupakan tindakan yang dilakukan jauh hari sebelum terjadinya kejahatan, sehingga lebih tepatnya disebut kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan masyarakat (Purnomo, 2019). Pihak kepolisian juga menyatakan tindakan preemtif ini merupakan tindakan non penal (di luar hukum pidana) yang pada intinya untuk mencegah pelaku-pelaku potensial untuk melakukan kejahatan. Upaya tindakan preemtif yang dapat dilakukan kepolisian yaitu dapat berupa memberikan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan mengenai kejahatan, serta cara untuk mewaspadainya atau mencegahnya kepada masyarakat.

Jika preemtif dilakukan jauh lebih awal sebelum terjadinya kejahatan atau ketika belum ada tanda-tanda kejahatan akan terjadi, maka tindakan preventif dilakukan sudah mengarah pada akan terjadinya kejahatan atau diduga kuat akan terjadi kejahatan (Purnomo, 2019).

Salah satu upaya preventif oleh kepolisian yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan jalanan adalah dengan melakukan patroli rutin pada waktu dan tempat yang rawan kejahatan, patroli di wilayah masing-masing reserse, serta mensosialisasikan kepada tokoh masyarakat di masing-masing daerah (Rahardi, 2007).

Selain itu, patroli lebih baik dilakukan dengan mobil karena mobil patroli memungkinkan polisi untuk menanggapi lebih banyak panggilan untuk layanan, lebih cepat, dan dengan jangkauan area yang lebih luas (Grothoff dan Travis, 2013). Mobil patroli memengaruhi kecepatan respons terhadap kejahatan jalanan, panggilan untuk layanan, pencegahan, dan pengawasan (Grothoff dan Travis, 2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun