Mohon tunggu...
Wartakastrat
Wartakastrat Mohon Tunggu... Kastrat

Dalam upaya publikasi atau ekspansi informasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat, Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) membentuk suatu fungsi yang bernama Wartakastrat. Fungsi ini bergerak dalam bidang penulisan artikel atau kajian populer yang dipublikasikan melalui media berita online.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anak vs Media Sosial: Negara Jadi Penentu!

25 Februari 2025   23:55 Diperbarui: 26 Februari 2025   00:22 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2023, pemerintah Prancis sudah lebih dulu menerapkan aturan yang membatasi akses anak-anak pada media sosial. Anak-anak dengan usia di bawah 15 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk dapat membuat akun media sosial [12]. Bahkan, para orang tua di Prancis juga dapat meminta platform media sosial untuk mencabut akun sosial media anak mereka. Aturan di beberapa negara tersebut, kemudian menjadi panduan bagi pemerintah Indonesia untuk merancang aturan serupa. 

Pemerintah Indonesia juga tidak hanya duduk diam melihat semakin seriusnya dampak media sosial bagi anak-anak. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah Indonesia berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia (khususnya anak-anak). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan tim kerja khusus yang akan mengkaji pembatasan akses penggunaan media sosial tersebut, termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital [13].

Serupa dengan Australia, pemerintah Indonesia tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak yang mengakses media sosial. Namun, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang melakukan pelanggaran dengan membiarkan anak-anak tersebut mengakses media sosial [14]. Meski belum jelas bagaimana aturan yang akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia, upaya perlindungan bagi anak-anak di Indonesia dalam lingkungan digital ini sudah sepatutnya menjadi prioritas pemerintah Indonesia.

“Sebaiknya pemerintah dapat membuat aturan untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak, mengingat dampak atau risiko yang sangat merugikan bagi anak. Yang terpenting adalah keterlibatan penuh dari orang tua untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan gadget bagi anak, tidak hanya akses ke media sosial tetapi juga fitur lainnya seperti game online,” jelas Dr. Emma Yuniarrahmah, S.Psi, M.A..

Dalam proses perancangan aturan ini, diharapkan pemerintah Indonesia dapat melibatkan akademisi dan lembaga terkait, sehingga pemerintah dapat menghadirkan aturan yang mampu memastikan keamanan penggunaan media sosial tanpa mengorbankan manfaatnya bagi anak-anak. Tidak kalah penting, sosialisasi terkait penerapan aturan ini nantinya perlu diperhatikan oleh pemerintah karena untuk mewujudkan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak diperlukan partisipasi dari semua kalangan masyarakat, terutama para orang tua. Masyarakat juga diharapkan dapat terus mengawal perancangan aturan tersebut demi memastikan hak anak-anak di Indonesia dapat terlindungi.

Referensi:

  1. KencanaWH, Situmeang IVO, Meisyanti M, Rahmawati KJ, Nugroho H. Penggunaan media sosial dalam portal berita online. Jurnal IKRAITH-HUMANIORA [Internet]. 2022;6(2):136-145. Tersedia dari: https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/1509/1235

  2. Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 2014.

  3. Santrock JW. Life-Span Development. Perkembangan Masa Hidup. ed ke-5. Jakarta: Erlangga; 2002.

  4. APJII. Survei Internet APJII 2024 [Internet]. 2024 [17 Februari 2025]. Tersedia dari: https://survei.apjii.or.id/ 

  5. Jelita API, Rahma AA, Dhani AR, Azrozia A, Julianti N, Lingga LJ, et al. Dampak penggunaan media sosial pada anak dibawah umur. Jurnal pendidikan Tambusai [Internet]. 2024;8(2):30416-30419. Tersedia dari: https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/17875/12959/31842#:~:text=Anak%2Danak%20di%20bawah%20umur%20dapat%20mengalami%20masalah%20seperti%20depresi,terlalu%20banyak%20menggunakan%20sosial%20media

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun