Lebih dari itu, pejabat negara dan masyarakat harus saling berkontribusi membangun komunikasi yang sehat. Negara hadir lewat kebijakan yang adil dan transparan, sementara masyarakat hadir dengan sikap kritis yang tetap menghormati profesi mulia. Dengan demikian, ekosistem pendidikan kita bisa terus melangkah maju tanpa kehilangan ruhnya: memuliakan guru sebagai pilar bangsa. Wallahu a’lam.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini penulis yang bertujuan untuk memberi perspektif moderat. Tidak mewakili sikap resmi institusi mana pun.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). APBN Pendidikan 2024: Data dan Analisis Anggaran. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. https://www.kemenkeu.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2023). Laporan Hoaks dan Literasi Digital 2023. Jakarta: Kominfo RI. https://www.kominfo.go.id
UNESCO. (2022). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education. Paris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. https://unesdoc.unesco.org
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI