Mohon tunggu...
Nanang Salman L
Nanang Salman L Mohon Tunggu... Lainnya - Saya hanya seorang penyeru kebaikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketika kamu merasa pedulimu tak pernah dihargai, ketahuilah bahwa kamu sdg belajar ttg ketulusan hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Mudah Mengkafirkan

24 Januari 2021   19:22 Diperbarui: 31 Januari 2021   23:06 1098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.islam-nasehat.tk

Oleh: Nanang Salman Lesmana

Kita sering menemukan dalam keseharian mengenai kata-kata kafir seperti yang sering diucapkan oleh sebagian orang "kafir Ente" kepada sebagian yang lain, seolah-olah kata tersebut memiliki makna tunggal yaitu keluar dari Islam. Namun taukah kita arti dan makna dari pada kata kafir baik secara bahasa, dan secara Etimologi.

Kata Kafir berasal dari bahasa Arab yaitu kafaro -- Yakfuru -- kufron artinya menutupi (kamus Al-munawir) bisa juga menolak. Sedangan kata kafir menurut bahasa adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangan menurut Etimogi kata kafir ialah memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang bearti menutup, sehingga kata kafir bisa diimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri. (https://id.m.wikipedia.org)

Sejatinya hak yang mengetahui kafir dan tidaknya seseorang itu hanya Allah-Lah yang Tahu, sebagaimana didalam Alquran surah Al-An'am ayat 118 Allah SWT berfirman:

Artinya : Sesungguhnya Tuhan engkau adalah Dia Yang Maha Mengetahui orang yang sesat dari jalanNya, dan Dia Maha Mengetahui orang -- orang yang mendapat Petunjuk,

Dalam hal ini hanya Allah-Lah Yang Maha Tahu siapa yang sesat dari jalan-Nya, juga dalam hal perkara keimanan bukanlah mayoritas maupun minoritas yang dapat diterima sebagai hakim atas apa yang benar atau salah. Hanya Allah-Lah Hakim Yang tidak salah. Dia memberi keputusan-Nya dengan menunjukan tanda-tanda dari langit dan membantu golongan yang mengikuti jalan kebenaran.

Siapa pun tidak boleh mengkafirkan orang lain karena hanya Allah swt yang tahu siapa yang kafir siapa yang mendapat petunjuk. Sebagaimana didalam hadits Nabi Muhammad saw dijelaskan mengngenai tidak boleh mengfatwa kafir kepada sesama muslim.

  1. Tidak mengkafirkan orang yang mengucapkan "Laailaaha illallah" karena suatu dosa yang dilakukannya atau mengeluarkannya dari Islam karena sesuatu perbuatan. (HR. Abu Dawud).
  2. Jangan mengkafirkan orang yang shalat karena perbuatan dosanya meskipun (pada kenyataannya) mereka melakukan dosa besar. Shalatlah di belakang tiap imam dan berjihadlah bersama tiap penguasa. (HR. Ath-Thabrani).
  3. Barang siapa yang sholat sebagaimana kami sholat, menghadap ke kiblat kami dan memakan sembelihan kami maka ia muslim. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 391. Ibnu Hajar dalam syarahnya mengatakan: "Di dalam hadis ini menunjukkan bahwa masalah manusia itu dianggap yang nampak padanya. Maka barangsiapa yang menampakkan syi'ar-syi'ar agama diberlakukan padanya hukum-hukum yang berlaku pada pemeluk agama tersebut selama ia tidak menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan hal tersebut. (Fathul Bari I/497)

Dari beberapa hadits di atas jelas kalau seseorang mengucapka kalimat "Laailaaha illallah", mengerjakan Sholat, menghadap ke Kiblat dan memakan sembeliahan kita berarti dia Muslim, Karena dalam sholat itu ada Salam dan juga ada Tahlil.

Juga didalam hadits -- hadits yang lain dikatakan bahwa :

"Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya "hai kafir, maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya." [HR Bukhari]

Dari Abdullah bin Umar Ra, bahwa Nabi SAW bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun