Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pertentangan Ideologi Marhaenisme dan UU No. 19 Tahun 2019: Sebuah Analisis Kritis

17 Mei 2024   16:01 Diperbarui: 17 Mei 2024   16:01 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://akumassa.org/id/reformasi-dikorupsi-rakyat-bergerak/

Pendahuluan

Indonesia, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan dan menyesuaikan berbagai ideologi dan kebijakan untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya. Salah satu ideologi yang sangat berpengaruh adalah Marhaenisme, yang diperkenalkan oleh Sukarno. Di sisi lain, berbagai undang-undang telah diimplementasikan untuk menata kehidupan bernegara, salah satunya adalah UU No. 19 Tahun 2019 yang merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengantar tentang Marhaenisme

Marhaenisme adalah sebuah ideologi yang diperkenalkan oleh Sukarno yang berakar pada prinsip-prinsip kesetaraan sosial, kemandirian ekonomi, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Nama Marhaenisme diambil dari seorang petani kecil bernama Marhaen yang ditemui Soekarno di Bandung, yang mewakili kaum kecil dan terpinggirkan. Marhaenisme menekankan pentingnya membangun masyarakat yang adil dan sejahtera dengan memastikan distribusi sumber daya yang merata dan menciptakan kondisi di mana setiap individu dapat hidup dengan martabat.

Pengantar tentang UU No. 19 Tahun 2019


UU No. 19 Tahun 2019 mengatur tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi ini menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat, akademisi, dan aktivis anti-korupsi. Beberapa poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas. Kritik utama terhadap revisi ini adalah kekhawatiran bahwa perubahan tersebut akan melemahkan independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi.

Pertentangan antara Marhaenisme dan UU No. 19 Tahun 2019

1. Keadilan Sosial dan Pemberantasan Korupsi

Marhaenisme menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Korupsi adalah salah satu penghambat utama tercapainya keadilan sosial karena memperlebar kesenjangan ekonomi dan merugikan masyarakat kecil. KPK sebagai lembaga independen telah berperan penting dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Namun, UU No. 19 Tahun 2019 dianggap banyak pihak sebagai langkah yang dapat melemahkan KPK, sehingga berpotensi menghambat upaya mencapai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Marhaenisme.

2. Kemandirian Ekonomi dan Efisiensi Pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun