Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mendorong Demokrasi Susbstansial

6 Oktober 2021   06:40 Diperbarui: 6 Oktober 2021   06:42 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Misalnya, Bawaslu menyelenggarakan SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) untuk pemilih millenial sejak 2020, Saka Adyasta Pemilu (Pramuka), Bawaslu goes to campus and school menjadi dosen/pengajar tamu, pembentukan desa pengawasan, pembentukan desa anti politik uang, penguatan forum warga, pojok pengawasan (webinar), Bincang-bincang bersama  Bawaslu live youtube, penerbitan bulletin, penerbitan buku, pengembangan PPID Online, sosialisasi kelompok sasaran (dissabilitas, pegiat seni budaya, nelayan, komunitas perbatasan terluar, dll).

Upaya Bawaslu tersebut diatas tidak hanya untuk membangun kesadaran politik demokrasi prosedural/electoral, namun juga demokrasi substansial. Kesadaran politik yang tinggi penting untuk mengingatkan bahwa negara dan demokrasi ini milik rakyat. 

Oleh sebab itu, partisipasi memilih dan pengawasannya dilakukan dengan kesadaran tinggi dan tanpa mobilisasi dari pihak berkepentingan sesaat seperti pemberian uang, materi atau janji lainnya.

Upaya membangun kesadaran politik bersama, diharapkan pemilih memilih tanpa dimobilisasi dengan uang. Karena selalu ada kabar miring, bahwa angka partisipasi memilih lebih besar karena mobilsiasi memilih dengan uang dari peserta. 

Dari sinilah, definisi demokrasi elektoral dan substansial rusak sekaligus. Prosedur tidak ditaati, substansi juga tidak terwujud karena transaksional atau jual beli suara. 

Tujuan dan asas Pemilu Luber Jurdil sudah dilanggar. Layaknya sebuah jual beli ya putus hubungan setelah transaksi. Kebijakan anggaran dan program selama 5 (lima) tahun kedepan tanpa partisipasi dan pengawasan dari warga masyarakat. butuh kesadaran bersama antara peserta Pemilu dan masyarakat sebagai Pemilih untuk tidak terlibat atau menciptakan transaksi jual beli suara.

Pertanyaan kemudian juga muncul lagi; Apakah dengan pemilu tanpa ada pelanggaran ‘politik uang’ merupakan pemilu yang sesuai asas Luber Jurdil dan merupakan demokrasi substansial? Tentu, tidak hanya dalam arti sempit. Karena politik uang juga bagian dari hal yang ditaur sanksinya dalam UU Pemilu/Pilkada.

 Artinya? Masih dalam kontkes prosedur/electroal. Kuncinya adalah kesadaran politik yang murni dan suci dari Pemilih. Bahwa Pemilu itu tidak sebatas mengganti pempimpin, tidak sebatas mencoblos di TPS. Namun Pemilu adalah hak sekaligus kewajiban untuk memilih pemipin dan wakil rakyat yang terbaik. 

Bahwa penyelenggaraan negara ini terdiri dari pemerintah (peraturan) dan rakyat. Rakyat tidak sebagai obyek, namun sebagai subyek, pemilik daulat dan pemberi mandat. Oleh sebab itu partisipasi masyarakat tidak sekedar menggunakan hak, namun kesadaran tinggi untuk membangun negara besar ini.

(Badruzzaman, tinggal di Kebumen Jateng)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun