Mohon tunggu...
jhuni ps
jhuni ps Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Revitalisasi Sektor Primer (Pertanian, Perikanan) di Indonesia

12 Oktober 2017   13:10 Diperbarui: 12 Oktober 2017   13:35 4370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

IAI AGUS SALIM METRO

PRODI  : EKONOMI SYARIAH

DOSEN PENGAMPU: AYE SUDARTO, ME,Sy

MATA KULIAH: PEREKONOMIAN DI INDONESIA

REVITALISASI SEKTOR PRIMER ( PERTANIAN, PERIKANAN )DI INDOESIA

Revitalisasi adalah suatu proses atau  perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sudah terberdaya, sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital dalam langkah selanjutnya.

Revitalisasi pertanian, perikanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan turur menyumbang terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), ekspor nonmigas, serta penyerapan tenaga kerja nasional.

Dalam tahun 2007, 4 (empat) fokus kebijakan revitalisasi  dalam kebijakan pertanian, perikanan, adalah

(1) ketahanan pangan nasional.

(2) peningkatan kualitas pertumbuhan produksi pertanian, perikanan.

(3) pengembangan diversifikasi ekonomi dan infrastruktur perdesaan.

(4) pengembangan sumber daya alam sebagai sumber energi berkelanjutan yang terbarukan (renewable energy).

Langkah-langkah untuk mengatasinya agar revitalisasi pertanian, perikanan :

Permasalahan yang Dihadapi

Dalam pertanian

(1) masih rentannya produksi padi sebagai akibat banyaknya bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada tahun 2006.

(2) rendahnya tingkat produktivitas ternak dan belum berfungsinya sistem kesehatan hewan nasional, terutama di daerah-daerah yang dapat mengganggu produksi dan keamanan pangan hasil ternak.

(3) rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas hasil perkebunan dan hortikultura meskipun luas lahan terus bertambah karena adanya investasi.

(4) sistem penyuluhan yang belum berfungsi penuh di daerah-daerah yang masih perlu terus diperkuat untuk dapat memperlancar diseminasi dan penerapan teknologi produksi, teknologi pengolahan, dan peningkatan mutu hasil.

(5) mengoptimalisasi dan rehabilitasi lahan serta jaringan irigasi, jalan desa, dan jalan usaha tani yang masih memerlukan partisipasi masyarakat.

        

      Dalam perikanan

(1) banyaknya kegiatan illegal fishing serta tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin usaha perikanan di daerah.

(2) belum kondusifnya iklim usaha, sistem permodalan, dan investasi bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

(3) belum ada sarana dan prasarana produksi dan pengolahan perikanan.

(4) masih rendah kualitas SDM dan masih sedikitnya kegiatan penyuluhan dan pendampingan teknologi.

(5) kurang penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pengolahan yang berakibat pada rendahnya mutu, nilai tambah, dan daya saing produk perikanan.

(6) hambatan nontarif perdagangan hasil perikanan dengan diberlakukannya standar mutu dan keamanan pangan oleh negara-negara importer.

(7) meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga BBM.

(8) terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya perikanan antarkelompok nelayan antardaerah.

(9) terbatasnya penyediaan induk, benih, dan pakan ikan bermutu serta buruknya irigasi pada perikanan budidaya.

(10) turunnya kualitas dan kuantitas sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akibat eksploitasi berlebih.

II. Langkah-langkah kebijakan dan hasilhasilyang dicapai

Dalam rangka mengatasi masalah keterbatasan sumber daya lahan, upaya yang dilakukan adalah berupa perluasan sawah/lahan pertanian baru, khususnya di luar Jawa. Guna mengendalikan alih fungsi lahan dilakukan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan seiring dengan upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil sehingga usaha pertanian, terutama padi akan memberikan pendapatan dan keuntungan yang mencukupi kebutuhan hidup rumah tangga petani.

Kebijakan pembangunan perikanan ditekankan pada:

(1) meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya perikanan secara optimal, adil, dan lestari, sesuai dengan daya dukung ekosistemnya.

(2) mengembangkan perikanan tangkap di perairan/kawasan yang masih belum/kurang dimanfaatkan, seperti sumber daya ikan laut dalam, laut 19 - 8 lepas, dan Zona Ekonomi Eksklusif; serta mengendalikan penangkapan di perairan/kawasan yang telah mengalami overfishing, melalui pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan, dan peningkatan sarana penangkapan.

(3) mengembangkan dan menata kembali perikanan budidaya melalui pola budidaya yang lebih efisien, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, yang mencakup rehabilitasi saluran tambak, balai benih perikanan, pengembangan sarana dan prasarana kesehatan ikan, serta peningkatan mutu benih.

(4) mengembangkan usaha perikanan berbasis kerakyatan, dan memberdayakan masyarakat pesisir dan nelayan kecil, melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis, pemberian subsidi BBM kepada nelayan, serta pengembangan kelembagaan terhadap akses permodalan.

(5) mengembangkan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil, melalui pembangunan pasar ikan higienis.

(6) mengembangkan dan meningkatkan mutu produk perikanan, baik dalam proses produksi maupun pengolahannya.

(7) mengembangkan penelitian dan iptek perikanan, melalui pembangunan balai dan loka riset, serta kios iptek.

(8) mengembangkan kebijakan, perencanaan, dan peraturan perundangan di bidang perikanan sebagai instrumen penting dalam pembangunan perikanan.

III. Tindak lanjut yang diperlukan

        Kegiatan Pertanian adalah:

1.  pembentukan dan pengaktifan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mewujudkan visi pertanian modern melalui penguatan kelembagaan ekonomi petani yang berbasis di perdesaan sehingga usaha agribisnis dapat dijalankan secara efisien dan efektif.

2. pengembangan benih bersubsidi kepada petani miskin untuk meningkatkan produksi dan produktivitas melalui penggunaan benih/bibit unggul bermutu bagi petani.

3.  melanjutkan penjaminan kredit pertanian, sebagai pemantapan dan perluasan dari kegiatan tahun 2006 untuk membangun sistem pembiayaan yang mudah diakses oleh petani/peternak.

4. subsidi bunga kredit/investasi untuk mengembangkan subsektor perkebunan dan subsektor tanaman pangan.

5. melanjutkan stabilisasi kepastian harga komoditas primer melalui Dana Penguatan Modal-Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (DPM-LUEP) yang telah berhasil dilaksanakan sejak tahun 2003.

Kegiatan perikanan meliputi :

(1) mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya perikanan melalui penguatan dan pengembangan perikanan tangkap yang efisien dan berbasis kerakyatan, pengembangan usaha budidaya yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan, serta pengembangan teknologi terapan perikanan yang tepat guna.

(2) revitalisasi perikanan melalui pengembangan skala usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat pesisir lainnya, pemberdayaan dan penguatan kelembagaan di tingkat masyarakat lokal yang didukung dengan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, dan peningkatan sistem penyuluhan, serta penerapan iptek dan penyelenggaraan riset di bidang perikanan.

(3) mengembangkan dan merehabilitasi sarana dan prasarana perikanan terutama pada wilayah yang memiliki potensi perikanan, seperti : pelabuhan perikanan, jaringan irigasi tambak udang, dan balai benih ikan.

(4) mengembangkan dan memperkokoh industri penanganan dan pengolahan melalui pengembangan sistem dan produk, untuk meningkatkan standar mutu dan nilai tambah, serta pemasaran hasil.

(5) meningkatkan kualitas dan sistem perijinan usaha perikanan, sertifikasi balai benih, sistem pengelolaan kesehatan ikan dan karantina ikan, serta pengembangan wilayah berbasis perikanan.

Revitalisasi adalah suatu proses atau  perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sudah terberdaya, sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital dalam langkah selanjutnya.

Revitalisasi pertanian, perikanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan turur menyumbang terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), ekspor nonmigas, serta penyerapan tenaga kerja nasional.

Dalam tahun 2007, 4 (empat) fokus kebijakan revitalisasi  dalam kebijakan pertanian, perikanan, adalah

(1) ketahanan pangan nasional.

(2) peningkatan kualitas pertumbuhan produksi pertanian, perikanan.

(3) pengembangan diversifikasi ekonomi dan infrastruktur perdesaan.

(4) pengembangan sumber daya alam sebagai sumber energi berkelanjutan yang terbarukan (renewable energy).

Langkah-langkah untuk mengatasinya agar revitalisasi pertanian, perikanan :

Permasalahan yang Dihadapi

Dalam pertanian

(1) masih rentannya produksi padi sebagai akibat banyaknya bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada tahun 2006.

(2) rendahnya tingkat produktivitas ternak dan belum berfungsinya sistem kesehatan hewan nasional, terutama di daerah-daerah yang dapat mengganggu produksi dan keamanan pangan hasil ternak.

(3) rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas hasil perkebunan dan hortikultura meskipun luas lahan terus bertambah karena adanya investasi.

(4) sistem penyuluhan yang belum berfungsi penuh di daerah-daerah yang masih perlu terus diperkuat untuk dapat memperlancar diseminasi dan penerapan teknologi produksi, teknologi pengolahan, dan peningkatan mutu hasil.

(5) mengoptimalisasi dan rehabilitasi lahan serta jaringan irigasi, jalan desa, dan jalan usaha tani yang masih memerlukan partisipasi masyarakat.

        

      Dalam perikanan

(1) banyaknya kegiatan illegal fishing serta tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin usaha perikanan di daerah.

(2) belum kondusifnya iklim usaha, sistem permodalan, dan investasi bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

(3) belum ada sarana dan prasarana produksi dan pengolahan perikanan.

(4) masih rendah kualitas SDM dan masih sedikitnya kegiatan penyuluhan dan pendampingan teknologi.

(5) kurang penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pengolahan yang berakibat pada rendahnya mutu, nilai tambah, dan daya saing produk perikanan.

(6) hambatan nontarif perdagangan hasil perikanan dengan diberlakukannya standar mutu dan keamanan pangan oleh negara-negara importer.

(7) meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga BBM.

(8) terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya perikanan antarkelompok nelayan antardaerah.

(9) terbatasnya penyediaan induk, benih, dan pakan ikan bermutu serta buruknya irigasi pada perikanan budidaya.

(10) turunnya kualitas dan kuantitas sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akibat eksploitasi berlebih.

II. Langkah-langkah kebijakan dan hasilhasilyang dicapai

Dalam rangka mengatasi masalah keterbatasan sumber daya lahan, upaya yang dilakukan adalah berupa perluasan sawah/lahan pertanian baru, khususnya di luar Jawa. Guna mengendalikan alih fungsi lahan dilakukan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan seiring dengan upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil sehingga usaha pertanian, terutama padi akan memberikan pendapatan dan keuntungan yang mencukupi kebutuhan hidup rumah tangga petani.

Kebijakan pembangunan perikanan ditekankan pada:

(1) meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya perikanan secara optimal, adil, dan lestari, sesuai dengan daya dukung ekosistemnya.

(2) mengembangkan perikanan tangkap di perairan/kawasan yang masih belum/kurang dimanfaatkan, seperti sumber daya ikan laut dalam, laut 19 - 8 lepas, dan Zona Ekonomi Eksklusif; serta mengendalikan penangkapan di perairan/kawasan yang telah mengalami overfishing, melalui pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan, dan peningkatan sarana penangkapan.

(3) mengembangkan dan menata kembali perikanan budidaya melalui pola budidaya yang lebih efisien, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, yang mencakup rehabilitasi saluran tambak, balai benih perikanan, pengembangan sarana dan prasarana kesehatan ikan, serta peningkatan mutu benih.

(4) mengembangkan usaha perikanan berbasis kerakyatan, dan memberdayakan masyarakat pesisir dan nelayan kecil, melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis, pemberian subsidi BBM kepada nelayan, serta pengembangan kelembagaan terhadap akses permodalan.

(5) mengembangkan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil, melalui pembangunan pasar ikan higienis.

(6) mengembangkan dan meningkatkan mutu produk perikanan, baik dalam proses produksi maupun pengolahannya.

(7) mengembangkan penelitian dan iptek perikanan, melalui pembangunan balai dan loka riset, serta kios iptek.

(8) mengembangkan kebijakan, perencanaan, dan peraturan perundangan di bidang perikanan sebagai instrumen penting dalam pembangunan perikanan.

III. Tindak lanjut yang diperlukan

        Kegiatan Pertanian adalah:

1.  pembentukan dan pengaktifan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mewujudkan visi pertanian modern melalui penguatan kelembagaan ekonomi petani yang berbasis di perdesaan sehingga usaha agribisnis dapat dijalankan secara efisien dan efektif.

2. pengembangan benih bersubsidi kepada petani miskin untuk meningkatkan produksi dan produktivitas melalui penggunaan benih/bibit unggul bermutu bagi petani.

3.  melanjutkan penjaminan kredit pertanian, sebagai pemantapan dan perluasan dari kegiatan tahun 2006 untuk membangun sistem pembiayaan yang mudah diakses oleh petani/peternak.

4. subsidi bunga kredit/investasi untuk mengembangkan subsektor perkebunan dan subsektor tanaman pangan.

5. melanjutkan stabilisasi kepastian harga komoditas primer melalui Dana Penguatan Modal-Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (DPM-LUEP) yang telah berhasil dilaksanakan sejak tahun 2003.

Kegiatan perikanan meliputi :

(1) mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya perikanan melalui penguatan dan pengembangan perikanan tangkap yang efisien dan berbasis kerakyatan, pengembangan usaha budidaya yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan, serta pengembangan teknologi terapan perikanan yang tepat guna.

(2) revitalisasi perikanan melalui pengembangan skala usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat pesisir lainnya, pemberdayaan dan penguatan kelembagaan di tingkat masyarakat lokal yang didukung dengan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, dan peningkatan sistem penyuluhan, serta penerapan iptek dan penyelenggaraan riset di bidang perikanan.

(3) mengembangkan dan merehabilitasi sarana dan prasarana perikanan terutama pada wilayah yang memiliki potensi perikanan, seperti : pelabuhan perikanan, jaringan irigasi tambak udang, dan balai benih ikan.

(4) mengembangkan dan memperkokoh industri penanganan dan pengolahan melalui pengembangan sistem dan produk, untuk meningkatkan standar mutu dan nilai tambah, serta pemasaran hasil.

(5) meningkatkan kualitas dan sistem perijinan usaha perikanan, sertifikasi balai benih, sistem pengelolaan kesehatan ikan dan karantina ikan, serta pengembangan wilayah berbasis perikanan.

OLEH: JUNIATI

NPM :15130005

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun