Ketahanan pangan, ketersedian air bersih, dan stunting, merupakan isu global yang menjadi tantang tersendiri seluruh negara di dunia, tanpa kecuali Indonesia. Kesadaran ini muncul ketika semakin sempitnya lahan pertanian, terutama kota-kota besar. Lahan di perkotaan seringkali digunakan untuk permukiman, infrastruktur, atau kegiatan komersial, sehingga sulit menemukan ruang untuk pertanian. Selaras dengan berkurangnya lahan, maka harga lahan juga menjadi mahal, membuatnya tidak terjangkau bagi kebanyakan masyarakat.
Sempitnya lahan dengan terfragmentasi atau terpecah-pecah, sehingga kecil kemungkinan untuk pertanian skala besar. Keberadaan lahan kosong seringkali diprioritaskan untuk pembangunan properti, industri, atau fasilitas umum. Struktur tanah di perkotaan dimungkinkan banyak terkontaminasi polutan atau limbah, sehingga tidak layak untuk pertanian konvensional. Banyak bangunan tinggi sebagai penghalang sinar matahari sampai kepada tanaman, efeknya pertumbuhan tanaman menjadi berkurang.
Keterbatasan lahan, pengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk menanam tanaman atau memelihara hewan ternak di lingkungan perkotaan yang padat menjadi sulit. Keterbatasan akan ruang pertanian, menciptakan berbagai tantangan, juga mendorong munculnya inovasi dan adaptasi dalam praktik pertanian perkotaan. Sempitnya lahan sebagai bentuk tantangan tersendiri, memang kemudian membatasi jumlah tanaman yang dapat ditanam, efeknya hasil panen tidak maksimal untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga atau komersial.
Meskipun lahan sempit menimbulkan tantangan, yang pada akhirnya mendorong masyarakat untuk mengadopsi metode pertanian yang lebih efisien dan kreatif, dan dianggap modern untuk saat ini, yakni urban farming.
Menarik sekali, jika kita membahas tentang Istilah pertanian kota yang juga dikenal dengan urban farming. Sebelum membahas lebih jauh tentang urban farming, mari kita kenalan dulu dengan istilah pertanian perkotaan.
Pertanian perkotaan, secara istilah dapat diartikan “pertanian yang ada di kota”, merujuk dari tempat dimana pertanian tersebut dilakukan. Pertanian kota dapat diartikan sebagai pertanian yang dikembangkan di lokasi perkotaan, dengan memanfaatkan lahan sempit, diolah dengan teknologi yang berkembang sekarang, memiliki peran ganda, sebagai penghijauan yang menghasilkan produk pertanian sekala kecil. Sektor pertanian perkotaan dapat membantu perekonomian, dan pemanfaatan nilai-nilai sosial yang orientasi utamanya adalah pada nilai lingkungan.
Bagaimana dengan urban farming? kita tinjau terlebih dahulu pengertian urban. Dilihat dari segi geografis, urban mengacu pada wilayah kota atau metropolitan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan perkembangan infrastruktur yang maju. Secara ekonomi, menggambarkan gaya hidup, aktivitas, dan dinamika masyarakat yang lebih modern dan heterogen dibandingkan dengan wilayah pedesaan (rural). Memiliki perbedaan dengan pertanian yang dilakukan di pedesaan seperti biasanya, karena sistem penanaman ini mengintegrasikan antara sistem ekonomi dan ekologi perkotaan.
Namun itu tidak memberikan pemaknaan yang lebih, untuk urban farming sendiri seperti yang dilansir dari Kementerian Pertanian (2023) adalah sebagai kegiatan budidaya tanaman, ternak, atau ikan di wilayah perkotaan dengan memanfaatkan lahan terbatas, seperti pekarangan rumah, atap gedung, balkon, atau ruang terbuka hijau.
Aspek lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah pada praktik menanam, memproses, dan mendistribusikan bahan pangan di dalam atau sekitar wilayah perkotaan. Aktivitas ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan terbatas di kota untuk menghasilkan makanan segar, meningkatkan ketahanan pangan, serta mendukung keberlanjutan lingkungan. Urban farming dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti atap gedung, balkon, halaman rumah, atau ruang terbuka hijau.