Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Asa Habib Rizieq Shihab Lolos dari Status Tersangka Kandas Karena Praperadilannya Ditolak

13 Januari 2021   10:24 Diperbarui: 13 Januari 2021   10:41 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab (Ari Saputra/detik.com)

Beberapa waktu lalu kita telah mengetahui bahwa Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat penghasutan kasus kerumunan yang terjadi saat acara pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi. Dan, setelah penetapan tersangka tersebut, Habib Rizieq bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, setelah sidang praperadilan berjalan, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan terhadap gugatan Habib Rizieq mengatakan bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti diatas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah (detik.com, 13/01/2021).

Dari hasil pertimbangan hakim tersebut telah jelas bahwa alat bukti, fakta dan aturan Undang-undang yang ada sudah dikroscek dan dipelajari lebih lanjut oleh hakim tunggal bahwa penetapan tersangka Habib Rizieq sah secara hukum.

Karena itu, kita hormati hasil putusan praperadilan ini dengan seksama dan bijaksana agar proses hukum selanjutnya bisa berjalan sesuai harapan kita. Tidak ada yang boleh mengatakan putusan hakim praperadilan tidak benar dan lain sebagainya karena ada asas hukum yang mengatakan putusan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).

Jadi, alangkah baiknya semua pihak bisa menerima putusan praperadilan itu dan kita kawal setiap proses yang berjalan selanjutnya. Asa Habib Rizieq yang agar penetapan tersangka dirinya tidak sah telah kandas dan itu sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

Pihak kuasa hukum pun harus mengikuti proses hukum selanjutnya sampai tahap persidangan sampai vonis hakim. Kita dorong terus agar hukum di Indonesia tetap menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum demi menjaga marwah hukum itu sendiri dan menjaga Hak Asasi Manusia tidak dirampas.

Kita yakin pihak penegak hukum akan profesional dan transparan dalam mengurus dan menyelesaikan kasus ini. Hukum dan Undang-undang yang berlaku jadi acuan utama dalam proses penegakan hukum yang ada.

Kita berharap ada kebaikan yang bisa kita rasakan bersama dengan adanya penegakan hukum yang tegas. Siapapun yang berbuat kejahatan memang harus dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

Saatnya kita junjung tinggi hukum itu agar menciptakan keteraturan di negeri ini dan jangan kita nodai hukum dengan tindakan kita sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun