Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mau NPWP Gantikan BPJS Jadi Syarat Layanan Publik?

6 Maret 2022   06:19 Diperbarui: 24 Mei 2022   06:15 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mau NPWP Gantikan BPJS Jadi Syarat Layanan Publik? (Foto: kompas.com)

Laporan Badan kesehatan dunia (WHO, 2010) menyebutkan bahwa penerimaan pajak seringkali dikombinasikan dengan iuran atau pungutan jaminan kesehatan untuk membiayai sistem jaminan kesehatan.

Menggunakan atau mengalokasikan penerimaan pajak untuk membiayai BPJS mungkin akan melegakan banyak pihak karena kewajiban membayar iuran bisa diperingan secara nominal. Hal ini tentu saja berlaku jika kita mengasumsikan potensi pembiayaan yang besar dari penerimaan pajak di NKRI.

Pertanyaannya: besarkah potensi penerimaan pajak kita untuk dipakai membiayai BPJS?

Jawabannya jelas: tidak besar.

Artikel saya Oktober tahun lalu tentang betapa 'menyebalkannya' membayar pajak di Indonesia, mengungkapkan bahwa per 31 Maret 2021, dari total 131,06 pekerja di Indonesia , baru sekitar sepertiganya atau 45,43 juta pekerja saja yang terdaftar sebagai wajib pajak dan dari para wajib pajak itu hanya 11,3 juta saja yang menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Bayangkan bahwa dari 279 juta rakyat Indonesia ternyata hanya 11.3 juta alias kurang dari 4 persen saja yang membayar pajak tahunan.

CNBC Indonesia (21 Mei 2021) menunjukan bagaimana rasio penerimaan pajak RI sulit menembus 10 persen pendapatan domestik bruto (PDB) sejak 2017 yang membuat penerintah kini menerapkan program tax amnesty jilid II.

Jika bukan BPJS, tapi NPWP atau Surat Bukti Lapor SPT yang Jadi Syarat Pelayanan Publik...

Persentase pembayar pajak yang kecil dan rasio penerimaan pajak juga relatif masih sangat jauh dari harapan sebenarnya memberikam legitimasi bagi pemerintah untuk menjadikan pembayaran pajak sebagau syarat mendapatkan pelayanan publik.

Dengan kata lain, pemerintah bisa saja mewajibkan warga yang ingin mendapat pelayanan publik (menjual tanah, mengurus SIM, naik haji,dsb.) untuk menunjukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau bukti pelaporan SPT.

Untuk mendapat haknya, orang diminta untuk melakukan kewajibannya (melapor atau membayar pajak) terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun