Mohon tunggu...
Johannes Rinaldy
Johannes Rinaldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembohong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudakah Polri dapat Dipercaya?

13 Agustus 2022   16:22 Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:04 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai satu-satunya institusi penegak hukum yang juga menjalankan fungsi pemerintahan dibidang pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Institusi Polri perlu senantiasa dijaga marwah, citra, dan profesionalismenya. Populernya #percumlaporpolisi yang ditandai dengan naiknya sensitivitas personel Polri dalam merespon suatu peristiwa atau kritik yang disampaikan dalam ruang kebebasan berpendapat, seharusnya dapat dijawab dengan sikap profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum. Dengan begitu, masyarakat merasa tidak lagi percuma untuk melapor ke polisi.

Setelah sempat melesat diangka 78,7% pada April 2021, citra Polri di hadapan publik ini menurut hasil survei Litbang Kompas terus menurun. Dari 77,5 persen di Oktober 2021 menjadi 65,7% pada Juni 2022. Kepolisian Negara Republik Indonesia masih harus berjibaku untuk memulihkan citra di masyarakat. Sempat mendapatkan apresiasi tinggi karena berbagai terobosan, penilaian publik pada Korps Bhayangkara hampir setahun terakhir terus menurun.

Terpilihnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada awal 2021 disambut ekspektasi publik yang tinggi. Gebrakannya melalui konsep transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparasi berkeadilan) pun berhasil meningkatkan citra korps Bhayangkara di hadapan public.

 Survei Litbang Kompas merekam, pada Januari 2021, citra positif Polri mencapai 71% capaian itu melesat keangkat 78,7% 3 bulan setelahnya sekaligus menempatkan Polri pada peringkat kedua institusi negara dengan Citra terbaik setelah TNI. Posisi yang sebelumnya tak pernah ditempati Polri karena selalu diisi oleh KPK sampai Juni 2022, posisi itu terus dipertahankan. 

Tapi citra Polri di hadapan publik perlahan-lahan luntur. Setelah melesat ke angka 78,7% April 2021, citra positif Polri turun ke angka 77,5% pada April 2021. Penurunan terjadi lebih tajam pada Januari 2022, yakni 74,8%,  kemudian menjadi 65,7% pada Juni 2022.

Sejak awal Oktober 2021, Polri jadi sorotan publik karena profesionalitasnya dalam menangani kasus-kasus pidana dipertanyakan. Pemicunya, pemberitaan tentang ketidakpuasan warga terhadap laporan kasus kekerasan seksual, warga lain beramai-ramai mengungkapkan pengalamannya saat mengurus kasus pidana di kepolisian di media social. Bersamaan dengan itu, sejumlah video yang merekam kekerasan oleh Polisi, baik saat bertugas maupun terhadap Polisi lain, juga viral di jagat maya.

Terbaru, publik mengkritik Polri terkait anggotanya yang pernah jadi terpidana kasus korupsi, AKBP Brotoseno, masih bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri seusai menjalani hukuman. Meski sudah menjalani sidang etik, putusan Komisi Kode Etik Polri tidak memerintahkan untuk memecatnya. Kenapa?

Mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri ini Sepertinya harus semakin ditingkatkan dan diketatkan, supaya ketika ada anggota yang melanggar ini bisa langsung ditindak dengan tegas. 

Selain itu, pengawas eksternal Polri. Seperti Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, maupun Komisi 3 DPR RI juga harus mengambil peran dalam pengawasan Polri. Meningkatnya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ini bisa dijadikan dasar untuk berbenah. Yang juga penting, selain membangun sistem pengawasan internal yang kuat, Polri diminta untuk tidak alergi dengan kritik dan koreksi dari masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun